Ngawi — Unit IV PPA Satreskrim Polres Ngawi mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Ngawi pada 28 Agustus 2026. Peristiwa dugaan pencabulan diketahui setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga dan lingkungan sekitar.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik memperoleh keterangan bahwa perbuatan tersebut diduga telah dilakukan pelaku sebanyak beberapa kali dalam kurun waktu tertentu.
Pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, terlapor datang ke Polres Ngawi untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban.
Penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polres Ngawi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka dan menyiapkan proses penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Ngawi AKBP Peayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa penanganan perkara terhadap anak dilakukan secara serius dengan tetap memperhatikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Penanganan perkara anak menjadi perhatian serius, termasuk memberikan perlindungan terhadap korban serta melakukan penyidikan secara profesional dan menyeluruh,” ujar AKP Pras Ardinata, Selasa (22/9/2026)
Barang bukti yang diamankan penyidik antara lain pakaian yang berkaitan dengan perkara dan selanjutnya akan digunakan untuk kepentingan penyidikan.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Ngawi mengimbau masyarakat, khususnya keluarga dan lingkungan sekitar anak, untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak.




















