Home / POLRES

Jumat, 25 September 2026 - 07:10 WIB

Polres Rohil Bongkar Panglong Diduga Tampung Kayu Illegal Logging, 2 Tersangka Diamankan

ROKAN HILIR|Pokjapwipolres.com – Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau, mengungkap dugaan praktik illegal logging di sebuah tempat pengolahan kayu atau panglong di Kepenghuluan Darussalam, Kecamatan Sinaboi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial IA alias I selaku pemilik panglong dan FD yang bekerja sebagai pegawainya.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat pada Selasa, 22 September 2026, terkait aktivitas pembongkaran kayu olahan di parit kanal Jalan Lintas Sinaboi-Dumai, Kepenghuluan Darussalam, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir. Camat Sinaboi Andri Munawar kemudian mengecek lokasi dan meminta keterangan mengenai asal-usul kayu serta dokumen pengolahannya.

Informasi tersebut selanjutnya dilaporkan kepada kepolisian. Pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sinaboi dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Rohil mendatangi panglong tersebut. Polisi menemukan aktivitas menaikkan papan dan broti dari dalam parit menuju area pengolahan. IA mengakui kayu tersebut miliknya, tetapi polisi menyebut tidak menemukan dokumen pengolahan kayu.

Dari lokasi, polisi mengamankan 483 batang atau keping kayu olahan berbagai jenis dan ukuran. Barang bukti lainnya meliputi 67 daun pintu, 11 daun jendela, 55 batang kayu balak tim, 320 kusen panjang, serta 246 kusen pendek. Polisi juga menyita sejumlah mesin pengolahan kayu, termasuk mesin potong somel balak, mesin belah kayu, mesin ketam, mesin ukir pola, mesin bor, dan mesin potong lat.

Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Kris Tofel menyebut total barang bukti kayu yang diamankan mencapai sekitar 20 ton. Sebagian kayu telah diproses menjadi kusen, pintu, dan jendela. Polisi masih menunggu pengukuran lebih akurat dari ahli Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP).

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat keduanya dengan ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan KUHP yang disebut dalam perkara tersebut.

Polres Rohil menyatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan pembalakan liar dan kejahatan kehutanan. Polisi juga mengaitkannya dengan program Green Policing di wilayah Riau. Proses penyidikan masih berjalan untuk mendalami asal-usul kayu, legalitas pengolahan, serta keterlibatan pihak lain jika ditemukan dalam pemeriksaan.***

Share :

Baca Juga

POLRES

Bhabinkamtibmas Karangjati Monitoring Lahan Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Warga

POLRES

Bhabinkamtibmas Kwadungan Monitoring Pekarangan Pangan Bergizi, Dukung Ketahanan Pangan Warga

POLRES

Momentum Hari Tani Nasional, Polsek Paron Dorong Pertanian Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan

POLRES

Edukasi Paham AI Polres Ngawi, Siswa SMKN 1 Paron Dibekali Cerdas dan Aman Gunakan Artificial Intelligence

POLRES

Polres Jakbar Perkuat Polisi Jaga Sekolah, 894 Personel Dampingi 175 Sekolah

POLRES

Bhabinkamtibmas Bangunrejo Pantau Pekarangan Bergizi, Dukung Ketahanan Pangan

POLRES

Bhabinkamtibmas Wonorejo Pantau Tanaman Jagung, Dukung Ketahanan Pangan

POLRES

Kapolres Ngawi Pimpin Langsung KRYD, Pastikan Kamtibmas Kondusif