SUKOHARJO | Pokjapwipokres.com – Pelarian pria berinisial I, buronan kasus dugaan perusakan dan pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, akhirnya berakhir. Tim gabungan Polres Sukoharjo dan Polda Jawa Tengah menangkap tersangka di wilayah Kota Surakarta atau Solo, Jumat (6/11/2026).
Penangkapan tersebut menjadi perkembangan penting dalam pengungkapan kasus yang terjadi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada Sabtu (12/9/2026). Tersangka I sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah diduga terlibat dalam aksi perusakan dan pembakaran tempat usaha tersebut.
Kapolres Sukoharjo AKBP Indra Maulana Saputra menjelaskan, penangkapan I merupakan hasil pengembangan penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta tersangka lain. Polisi menyebut I bersikap kooperatif ketika diamankan dan tidak melakukan perlawanan.
Fakta lain yang terungkap, I diketahui merupakan mantan narapidana tindak pidana terorisme (napiter). Berdasarkan informasi kepolisian, ia pernah terlibat dalam kasus penyerangan Polsek Pasar Kliwon, Kota Surakarta, pada 2015. Namun, latar belakang tersebut merupakan informasi mengenai riwayat hukum tersangka dan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatannya dalam perkara pembakaran warung.
Dalam pemeriksaan sementara, penyidik menduga I memiliki peran mengajak sejumlah orang, termasuk tersangka berinisial S, untuk melakukan perusakan dan pembakaran. Polisi juga masih mendalami dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Sebelumnya, polisi telah menangkap tersangka S pada 19 Oktober 2026 di wilayah Desa Purbayan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. Dengan tertangkapnya I, dua orang telah diamankan dan menjalani proses hukum di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Kasus ini juga menjadi perhatian publik setelah proses penggeledahan yang berkaitan dengan penyidikan menuai sorotan. Karena itu, selain mengusut dugaan tindak pidana, kepolisian perlu memastikan seluruh tahapan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur, transparan, dan menghormati hak setiap pihak. Seluruh dugaan terhadap para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.***




















