Home / Polres / Reskrim

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:21 WIB

Pria Berinisial RA Ditangkap Usai Aksi Pencurian 5 HP di Era Phone Kedoya Utara

Jakarta Barat – Seorang pria berinisial RA (28) melakukan aksi nekatnya dengan mencuri lima buah handphone sekaligus di sebuah toko ponsel, Era Phone, yang terletak di Jalan Taman Ratu, Surya Wijaua Blok BB 1, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada hari Minggu siang (16/2/2025).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Tweddi Aditya Bennyahdi mengatakan, kejadian bermula ketika pelaku RA memasuki toko dan melihat deretan handphone yang terpajang di display.

Dalam keinginannya untuk memiliki barang-barang tersebut, RA dengan santai mengambil lima unit handphone, di antaranya satu unit Samsung S23 Ultra, satu unit iPhone 15 Plus, satu unit Samsung S23, satu unit Samsung A35, dan satu unit Samsung A55.

Baca Juga  Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek di Polres Metro Jakarta Barat

Aksi pencurian itu segera memicu alarm toko berbunyi dan menarik perhatian penjaga toko.

“Meskipun penjaga telah segera mengingatkan, pelaku malah kembali mendatangi display lain dan mengambil telepon genggam tambahan,” ujar Tweddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (26/2/2025).

Setelah melakukan pencurian, RA berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Namun, langkahnya terhenti ketika penjaga toko dengan sigap mengambil kunci sepeda motor, sehingga kendaraan tidak dapat digunakan.

Tak hanya itu, saat pengejaran dilakukan oleh penjaga toko bersama warga, RA sempat mengeluarkan sebuah pisau dapur dari sakunya dan mengacungkannya kepada saksi yang mencoba menghentikannya, guna menakut-nakuti orang di sekitarnya.

Baca Juga  Sinergi Masyarakat dan Aparat, Panen Kangkung di Tambora Perkuat Ketahanan Pangan

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.

Setelah pengejaran yang berlangsung, RA akhirnya berhasil diamankan oleh petugas.

Kerugian yang dialami toko diperkirakan mencapai Rp 58 juta.

“motif pelaku adalah untuk memiliki barang yang nantinya akan dijual guna memenuhi kebutuhan pribadi,” tambah Tweddi.

Saat ini, RA telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Share :

Baca Juga

Reskrim

Sindikat Spesialis Bobol Rumah Kosong di Jakarta Barat Terbongkar

Reskrim

Polsek Kalideres Tangkap Pelaku Jambret Handphone di Citra Garden 2

Reskrim

Rumah Mewah di Kebon Jeruk Dibobol Rumsong, Uang & Emas Rp800 Juta Raib

Polres

Menjelang Hari Bhayangkara ke-79, 56 Personel Polres Metro Jakarta Barat Naik Pangkat

Reskrim

Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Polda Metro Jaya Ungkap 1.672 Kasus Narkoba

Polres

Polres Metro Jakarta Barat Gelar Anjangsana dan Bakti Sosial Bhayangkara Peduli Peringati Hari Bhayangkara ke-79

Polres

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Jakbar Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis

Polres

Layanan 110 Dinilai Efisien dan Ramah, Pengusaha Jakarta Barat Puji Profesionalisme Polri