Jakarta Barat – Polres Metro Jakarta Barat merespons cepat laporan dari seorang warga berinisial HBA yang merasa tidak nyaman atas kedatangan sejumlah debt collector ke rumahnya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, terkait masalah hutang piutang, pada Sabtu (17/5/2025).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menjelaskan bahwa kehadiran personel kepolisian bertujuan untuk menjadi penengah atau mediator, guna memastikan proses penagihan berjalan secara aman dan tidak disertai tindakan intimidatif.
“Personel kami hadir untuk memastikan tidak ada tindakan melawan hukum dalam proses penagihan. Kami bertindak sebagai penengah agar situasi tetap aman dan kondusif,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Minggu (18/5/2025).
Sebanyak enam orang debt collector yang mendatangi rumah HBA kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan mediasi antara kedua belah pihak.
Hasil mediasi menunjukkan bahwa pelapor, HBA, bersedia untuk bertemu langsung dengan pihak pemberi pinjaman sekaligus pemberi kuasa kepada debt collector, yaitu Bapak MO, guna membicarakan penyelesaian masalah hutang piutang secara kekeluargaan.
Kepada para debt collector juga diberikan pembinaan dan pemahaman agar menjalankan tugas secara humanis, tidak melanggar hukum, serta menghormati hak asasi manusia dan ketertiban administrasi.
AKBP Arfan menambahkan bahwa perkara hutang piutang pada prinsipnya merupakan ranah hukum perdata, bukan pidana. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipenjara karena ketidakmampuan membayar utang. Namun, terdapat pengecualian dalam kasus perdata seperti wanprestasi.
Langkah mediasi ini merupakan bentuk upaya Polres Metro Jakarta Barat dalam menjaga keamanan sekaligus memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
(Humas Polres Metro Jakarta Barat)