TAMBORA – Seorang pria berinisial SB (34), mantan koki salah satu restoran di Jakarta Barat, berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat. SB dibekuk di sebuah rumah kontrakan yang baru dihuni di wilayah Cikarang Barat, Jawa Barat.
“Penangkapan ini dilakukan atas laporan orang tua korban terkait kasus dugaan penculikan anak perempuan di bawah umur.
Kronologi dan Modus Pelaku
Menurut Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajad Djumantara, pelaku dan korban diketahui telah menjalin hubungan asmara selama empat bulan terakhir. Untuk membujuk korban agar mau ikut pergi meninggalkan rumah, pelaku SB mengiming-imingi korban dengan janji akan menikahinya.
Di lokasi penangkapan, polisi juga menemukan korban yang sedang berada di salah satu kamar kontrakan. Selain membawa kabur, pelaku juga diketahui telah menyetubuhi korban.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, SB kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 332 dan Pasal 81 Undang-Undang tentang Melarikan Perempuan di Bawah Umur dan Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.