Home / RESKRIM

Minggu, 3 Agustus 2025 - 12:21 WIB

Polsek Tambora Tangkap Pelaku Pembobolan Mobil Pick-Up di Warung Internet

TAMBORA — Kepolisian Sektor Metro Tambora, Jakarta Barat, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (27), yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan modus membobol mobil jenis pick-up. Penangkapan dilakukan pada Jumat (1/8/2025) saat pelaku tengah bermain game online di sebuah warung internet di kawasan Gedong Panjang, Pekojan, Tambora.

Penangkapan ini berawal dari patroli kewilayahan yang dilakukan Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora. Berdasarkan laporan warga yang menjadi korban pencurian, petugas segera bergerak cepat menyelidiki keberadaan pelaku.

“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aksi pencurian mobil dengan cara merusak pintu menggunakan gunting, lalu mengambil sejumlah barang berharga di dalam kendaraan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tambora, Iptu Sudrajat Djumantara, dalam keterangannya.

Dalam aksinya, pelaku merusak pintu sebuah mobil Suzuki Carry pick-up dan berhasil membawa kabur sejumlah barang. Korban mengalami kerugian sekitar Rp3,7 juta untuk perbaikan pintu dan kartu e-toll senilai Rp285 ribu yang turut dicuri dari dalam kendaraan.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di wilayah lainnya.***

Share :

Baca Juga

POLDA

Polda Metro Jaya Ungkap Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah

RESKRIM

Imigrasi Tangerang Tangkap 7 WNA Diduga Sindikat Judol Internasional

POLRES

Respons Cepat Aduan Warga, Polres Nganjuk Bongkar Dua Lokasi Sabung Ayam

POLDA

Perkembangan Pasca 27 Agustus, Polisi Tetapkan 47 Tersangka dan Buru Terduga Pelaku

POLSEK

Tim Tiger Tambora Bekuk 2 Residivis Curanmor, Sita Kunci T

MABES POLRI

Bareskrim Bongkar Sindikat Emas Ilegal ke Dubai, 2 WN India Ditangkap di Sunter

MABES POLRI

Bareskrim Ungkap Pabrik Vape Etomidate di Jakarta

MABES POLRI

Berkas Kedua Kasus PT DSI Dinyatakan P21, Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar