Jakarta Barat — Polisi bergerak cepat menangkap seorang pelaku penjambretan berinisial A (37) yang beraksi di area lampu merah Jembatan Dua, Tambora, Jakarta Barat. Aksi pelaku sebelumnya sempat viral di media sosial, memicu keresahan warga.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, mengatakan penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian yang berlangsung pada Rabu (3/12) sore.
“Berawal dari laporan ke call center 110 dan beredarnya video viral tersebut, Polsek Tambora segera melakukan identifikasi dan berhasil mengamankan salah satu eksekutor, A, di wilayah Pademangan,” ujar Sudrajat di Jakarta, Kamis.
Pelaku ditangkap saat sedang beristirahat di tempat tinggalnya. Sementara itu, seorang rekan pelaku yang turut terlibat masih dalam pengejaran.
Kronologi Kejadian
Sudrajat menjelaskan, insiden bermula ketika korban berhenti di lampu merah. Dua pelaku yang mengendarai motor langsung memepet dan berusaha merampas barang berharga milik korban.
“Yang berhasil diambil adalah handphone korban,” ungkapnya.
Dalam video viral, dua pria terlihat mengenakan hoodie berbeda—satu putih dan satu hitam—serta topi, dan berusaha keras mengambil ponsel korban. Bahkan pelaku ber-hoodie putih sempat mengejar motor korban setelah lampu hijau menyala.
Jeratan Hukum
Pelaku A kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***



















