Home / Polres / Satnarkoba

Sabtu, 24 Januari 2026 - 13:06 WIB

Polres Jakbar Ungkap Peredaran Tembakau Gorila, Tiga Pelaku Diamankan

JAKARTA — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau gorila (sinte) dan mengamankan tiga orang pelaku di dua lokasi berbeda pada Jumat (16/1).

Ketiga pelaku masing-masing berinisial PA (18), FR (19), dan QW (18). Mereka ditangkap di wilayah Jelambar, Jakarta Barat, serta di sebuah rumah kos di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal Armando S membenarkan pengungkapan tersebut saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

“Benar, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah mengamankan tiga orang pelaku pengedar narkotika jenis tembakau gorila di dua lokasi berbeda, yakni di Jelambar, Jakarta Barat, dan kawasan Benhil, Jakarta Pusat,” kata Vernal.

Baca Juga  Pria di Cengkareng Ditemukan Tewas Gantung Diri, Istri Histeris

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dipimpin oleh Kanit Timsus 2 AKP Jimy Farid bersama IPDA A. Jabar setelah petugas menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Jakarta Barat.

Puluhan paket tembakau gorila (sinte) diamankan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dari tangan tiga pelaku.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 52 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis tembakau gorila dengan berat total sekitar 270 gram yang diduga siap untuk diedarkan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, narkotika tersebut rencananya akan diedarkan kepada para remaja di wilayah Jakarta Barat,” ujar Vernal.

Baca Juga  Patroli Jalan Kaki Polisi Amankan Terminal Kalideres Jelang Nataru

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal alternatif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Metro Jakarta Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika, khususnya yang menyasar generasi muda, serta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.***

Share :

Baca Juga

Polres

Polres Jakbar Ungkap Peredaran Obat Keras, Sita 231.345 Butir dari 30 Tersangka

Polres

Satlantas Polres Jakbar Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2026, Utamakan Edukasi Pengendara

Polres

Polres Metro Jakarta Barat Sosialisasikan Stiker Bantuan Polisi di MAN 12 Jakarta

Polres

Polres Jakbar Ungkap Tawuran Remaja di Green Garden, 1 Pelajar Tewas

Polres

Aksi Humanis Polisi Bantu Warga Disabilitas di Cengkareng

Polres

Puluhan Personel Polres Jakbar Raih Satyalancana Pengabdian

Polres

Satresnarkoba Jakbar Bongkar Penyalahgunaan Sinte Liquid Vape

Polres

Pokja PWI Kepolisian Jakbar Perkuat Organisasi Lewat Rotasi Pengurus