JAKARTA — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau gorila (sinte) dan mengamankan tiga orang pelaku di dua lokasi berbeda pada Jumat (16/1).
Ketiga pelaku masing-masing berinisial PA (18), FR (19), dan QW (18). Mereka ditangkap di wilayah Jelambar, Jakarta Barat, serta di sebuah rumah kos di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal Armando S membenarkan pengungkapan tersebut saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
“Benar, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah mengamankan tiga orang pelaku pengedar narkotika jenis tembakau gorila di dua lokasi berbeda, yakni di Jelambar, Jakarta Barat, dan kawasan Benhil, Jakarta Pusat,” kata Vernal.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dipimpin oleh Kanit Timsus 2 AKP Jimy Farid bersama IPDA A. Jabar setelah petugas menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Jakarta Barat.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 52 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis tembakau gorila dengan berat total sekitar 270 gram yang diduga siap untuk diedarkan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, narkotika tersebut rencananya akan diedarkan kepada para remaja di wilayah Jakarta Barat,” ujar Vernal.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal alternatif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Metro Jakarta Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika, khususnya yang menyasar generasi muda, serta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.***



















