Jakarta Barat – Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat mengamankan dua pelaku penjambretan berinisial IU alias Ebot dan WU alias Tokai yang beraksi di Jalan Pasar Pagi RT 03/02, Roa Malaka, Tambora, Jumat (23/1/2026).
Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat, S.T.K., S.I.K., melalui Kanit Reskrim AKP Sudrajat Djumantara, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., didampingi Panit Reskrim Ipda Priyo Purnomo, S.E., menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap usai melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban IR (31).

Peristiwa terjadi saat korban tengah berbelanja di salah satu toko kawasan Pasar Pagi. Tiba-tiba dua pelaku menghampiri dan merampas kalung emas putih seberat 15,13 gram senilai sekitar Rp30 juta yang dikenakan korban.
“Pelaku membawa senjata tajam jenis celurit saat menjalankan aksinya,” ujar AKP Sudrajat, Selasa (10/2).
Korban yang terkejut langsung berteriak meminta pertolongan sehingga menarik perhatian warga. Sempat terjadi ketegangan ketika pelaku mengeluarkan celurit dan mencoba melawan warga.
Beruntung, anggota Reskrim Polsek Tambora yang sedang patroli kring serse di sekitar lokasi segera datang dan mengamankan kedua pelaku dari amukan massa.
Kini keduanya telah diamankan di Polsek Tambora untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.***


















