Home / Mabes Polri

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:30 WIB

Rekayasa Lalin Mudik 2026, Tol Trans Jawa Terapkan One Way hingga Ganjil-Genap

JAKARTA — Pemerintah resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas nasional untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik Lebaran 2026. Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada Selasa, 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB di sejumlah ruas utama Tol Trans Jawa.

Pengaturan lalu lintas ini merupakan hasil koordinasi antara Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Fokus utama penanganan berada di jalur strategis dari Jakarta menuju Jawa Tengah.

Tiga skema utama yang diterapkan meliputi sistem satu arah (one way), contraflow, dan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap. Langkah ini diambil guna menjaga kelancaran arus kendaraan serta meminimalkan potensi kemacetan selama periode mudik.

Untuk arus mudik, sistem one way diberlakukan dari ruas Tol Jakarta–Cikampek hingga Tol Semarang–Solo (KM 421). Kebijakan ini berlaku mulai 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Sementara itu, pada arus balik, skema serupa diterapkan dari KM 421 menuju KM 70 ruas Tol Jakarta–Cikampek pada 23 hingga 29 Maret 2026.

Selain itu, contraflow diberlakukan secara situasional di Tol Jakarta–Cikampek, khususnya pada KM 47 hingga KM 70 saat arus mudik, serta arah sebaliknya pada periode arus balik. Rekayasa serupa juga diterapkan di Tol Jagorawi pada waktu-waktu tertentu guna mengurai kepadatan kendaraan.

Pemerintah juga memberlakukan sistem ganjil-genap di sejumlah ruas tol utama, termasuk Tol Jakarta–Cikampek hingga Semarang-Batang, serta Tol Tangerang–Merak. Aturan ini mulai berlaku sejak 17 Maret hingga 20 Maret 2026 untuk arus mudik, dan dilanjutkan pada periode arus balik hingga 29 Maret 2026.

Pengawasan terhadap kebijakan ganjil-genap dilakukan secara elektronik melalui sistem tilang berbasis kamera (ETLE). Namun demikian, kendaraan tertentu seperti ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, dan kendaraan bagi penyandang disabilitas tetap dikecualikan.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan dengan baik, termasuk memastikan kondisi kendaraan, kecukupan saldo uang elektronik, serta menjaga kondisi fisik selama perjalanan. Pemudik juga diminta untuk terus memantau perkembangan informasi lalu lintas dari sumber resmi.

Dengan diberlakukannya rekayasa lalu lintas ini, diharapkan arus mudik Lebaran 2026 dapat berjalan lebih tertib, aman, dan lancar, sehingga masyarakat dapat sampai ke kampung halaman dengan nyaman.***

Share :

Baca Juga

Mabes Polri

Rekor Tertinggi Stok Beras Nasional Sejak Merdeka, Bulog dan Polri Jamin Stabilitas Pangan Hingga Akhir 2026

Mabes Polri

Polri dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak, Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Idul Fitri

Mabes Polri

Polri Gelar Bakti Kesehatan dan Pangan Murah Serentak, Sentuh Ojol hingga Buruh Menjelang Idulfitri

Kapolri

Cek Kesiapan Arus Mudik Pelabuhan Merak, Kapolri, Panglima hingga Menko PMK Patroli Naik Heli

Kapolri

TEROR AIR KERAS! Kapolri Turun Tangan, Pelaku Diburu Hingga Tuntas

Kapolri

Tinjau Arus Mudik di Pelabuhan Merak, Kapolri Pastikan Beri Pelayanan Maksimal

Kapolri

Buka Puasa Bersama PB SEMMI, Kapolri Serukan Berjuang Bersama Bangun Bangsa!

Mabes Polri

Mudik Lebaran 2026: Polri Kerahkan 161 Ribu Personel, Layanan Darurat 110 Jadi Kunci Respons Cepat bagi Pemudik