Home / POLSEK

Kamis, 5 Desember 2024 - 07:46 WIB

30 Kali Beraksi, 3 Pelaku Polisi Gadungan Dibekuk Polsek Palmerah

POKJA PWI POLRES | Palmerah – Polsek Palmerah, Jakarta Barat, berhasil meringkus tiga pelaku yang mengaku sebagai polisi (polisigadungan) usai melakukan aksi pemerasan terhadap seorang warga bernama Romadoni di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah.

Para pelaku, berinisial AP (36), DP (18), dan WN (18), menggunakan modus menuduh korban terlibat dalam kasus narkoba untuk mengambil uang dan barang berharga.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Sugiran didampingi Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo menjelaskan bahwa para pelaku memilih korban secara acak di jalanan.

“Setelah mendapatkan target, mereka memberhentikan korban dengan menunjukkan tanda lencana kewenangan Polri palsu, lalu menuduh korban terlibat narkoba. Selanjutnya, mereka memaksa korban menyerahkan uang dan barang berharga seperti handphone,” ungkap Sugiran, Rabu, 4/12/2024.

Kasus ini terungkap saat Tim Opsnal Reskrim Polsek Palmerah sedang melakukan patroli di lokasi kejadian pada Senin dini hari, 2 Desember 2024.

Petugas mencurigai 2 (dua) pelaku yang tengah memeriksa seorang warga di tepi jalan.

“Ketika petugas mendekat, para pelaku panik dan mencoba melarikan diri,” terang Sugiran

Dari pengejaran tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial AP (36) di lokasi kejadian

Selanjutnya, pengembangan dilakukan hingga berhasil menangkap DP (18) di Jembatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan WN (18) di kawasan Petamburan yang berperan membantu aksi kedua pelaku AP dan DP.

Barang bukti berupa pisau daging dengan gagang kayu, sarung pisau berbahan kulit, serta lencana palsu Polri disita dari tangan AP.

Kanit Reskrim Polsek Palmerah Akp Rachmad Wibowo menjelaskan,

“Dari hasil penyelidikan, para pelaku telah beraksi setidaknya 30 kali di wilayah Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan,” Beber Rachmad

” Dua di antaranya merupakan residivis. AP pernah dipenjara selama tujuh tahun karena kasus pengeroyokan, sedangkan DP pernah ditangkap dalam kasus perampasan dan penyalahgunaan obat keras jenis tramadol,” tambah AKP Rachmad.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan penipuan serupa dan segera melapor jika menemui kejadian mencurigakan.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Share :

Baca Juga

POLSEK

Polsek Kalideres Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal

POLSEK

20 Tahun Mengabdi, DREGS Jakbar Teguhkan Semangat Presisi Melayani

POLSEK

Curi Motor Teknisi Wi-Fi, Pria di Tambora Diciduk Polisi

POLSEK

Usai Gagalkan Penyelundupan 12 Motor, Polsek Tambora Layani Warga Cek Kendaraan Hilang

POLSEK

Polsek Tambora Kembalikan 12 Motor Hasil Ungkap Penyelundupan, Korban Haru

POLSEK

Polsek Kalideres Bongkar Penjualan Tramadol Ilegal, Pedagang Ditangkap

POLSEK

Pererat Kemitraan, Kapolsek Cengkareng Sambangi PCNU Demi Kamtibmas Kondusif

POLSEK

Disamarkan Perabot Rumah, Penyelundupan 12 Motor Curian Digagalkan Polsek Tambora