Home / RESKRIM

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:13 WIB

Polres Jakbar Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

JAKARTA BARAT|Pokjapwipolres.com – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan seorang pria berinisial AR (20) sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami anaknya kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa korban, sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk proses hukum.

Kasat PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, menjelaskan bahwa tersangka diketahui mengenal korban melalui pertemanan dengan teman korban sejak April 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026, di kediaman tersangka di kawasan Tambora.

Menurut keterangan kepolisian, korban diduga mengalami kekerasan seksual meski telah berupaya melakukan perlawanan. Penyidik mendalami seluruh rangkaian peristiwa melalui pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, serta koordinasi dengan tenaga medis guna memperkuat pembuktian.

Kompol Nunu Suparmi menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak serta pemulihan kondisi korban. Selain proses hukum terhadap tersangka, korban juga telah mendapatkan pendampingan psikologis dan layanan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban. Selain proses hukum terhadap tersangka, korban juga telah mendapatkan pendampingan psikologis serta penanganan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Kompol Nunu Suparmi, Minggu (31/5/2026).

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa pelapor, korban, dan sejumlah saksi, melakukan pengecekan lokasi kejadian, serta berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait hasil pemeriksaan medis. Korban juga telah dirujuk untuk mendapatkan pendampingan psikologis melalui UPT P3A DKI Jakarta.

Atas dugaan perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Catatan Redaksi: Identitas korban tidak ditampilkan sesuai ketentuan perlindungan anak dan prinsip pemberitaan ramah anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik.

Share :

Baca Juga

POLDA

Polda Metro Jaya Ungkap Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah

RESKRIM

Imigrasi Tangerang Tangkap 7 WNA Diduga Sindikat Judol Internasional

POLRES

Respons Cepat Aduan Warga, Polres Nganjuk Bongkar Dua Lokasi Sabung Ayam

POLDA

Perkembangan Pasca 27 Agustus, Polisi Tetapkan 47 Tersangka dan Buru Terduga Pelaku

POLSEK

Tim Tiger Tambora Bekuk 2 Residivis Curanmor, Sita Kunci T

MABES POLRI

Bareskrim Bongkar Sindikat Emas Ilegal ke Dubai, 2 WN India Ditangkap di Sunter

MABES POLRI

Bareskrim Ungkap Pabrik Vape Etomidate di Jakarta

MABES POLRI

Berkas Kedua Kasus PT DSI Dinyatakan P21, Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar