Home / POLRES / SATNARKOBA

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:24 WIB

Satresnarkoba Polres Ngawi Tangkap RS, Amankan 39 Gram Sabu Siap Edar

Oplus_131072

Oplus_131072

Ngawi – Komitmen Polres Ngawi Polda Jatim dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Melalui pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika yang diungkap oleh Satresnarkoba, petugas berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial RS (36) di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kota Madiun.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat netto sekitar 39,222 gram yang telah dikemas dalam puluhan paket siap edar. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, sedotan plastik berbagai warna, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang penyalahguna sabu oleh Satresnarkoba Polres Ngawi yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., pada Sabtu (6/6/2026) dini hari.

Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, petugas memperoleh informasi mengenai pemasok sabu yang kemudian mengarah kepada tersangka RS.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya di wilayah Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Saat dilakukan penggeledahan sesuai prosedur hukum, petugas menemukan puluhan paket sabu beserta perlengkapan yang digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Ngawi dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

“Polres Ngawi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya serta menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga, saat dikonfirmasi media Kamis (11/6/2026)

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Ngawi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Ngawi dalam mendukung program pemberantasan narkoba serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Ngawi.

Share :

Baca Juga

POLRES

Polsek Bringin Ngobar Jelang Suro, Jaga Kamtibmas Ngawi Tetap Kondusif

POLRES

Perkuat Sinergitas dan Harmoni Antar Lembaga, Kapolres Terima Silaturahmi Kemenag Ngawi

POLRES

Barbar di Jakarta Barat! Pelajar Bacok Pelajar, Pelaku Ditangkap Saat Ujian Sekolah

POLRES

Kapolres Jakbar Turun ke Angke, Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan

POLRES

Patroli Dini Hari Sapu Titik Rawan, Polisi Pastikan Jakarta Barat Tetap Kondusif

POLRES

Jakarta On The Spot, Kapolres Bekasi Kota dan Dandim Serap Keluhan Warga Perbatasan Sembari Cengkerama Bareng Anak-Anak

BINMAS

Kapolres Metro Jakarta Barat Serap Aspirasi Warga Angke Melalui Program Jaga Jakarta+ On The Spot

BINMAS

Patroli Jaga Jakarta, Jaga Priok: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Intensifkan Pengamanan dan Antisipasi Gangguan Kamtibmas