BEKASI|pokjapwipolres.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melalui Subdirektorat Jatanras menangkap seorang pria berinisial AS yang diduga melakukan perampokan di sebuah minimarket di wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Tersangka yang diketahui berstatus mahasiswa itu diamankan setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di sebuah rumah dukun di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Senin (15/6/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku diduga masuk ke minimarket dengan membawa benda yang menyerupai senjata api. Benda tersebut kemudian diketahui merupakan korek api berbentuk pistol. Dengan alat tersebut, pelaku mengancam karyawan sebelum mengambil uang tunai dan sejumlah barang dagangan.
Dalam aksinya, tersangka juga diduga menyekap dua karyawan minimarket di ruang penyimpanan untuk mempermudah pelarian. Akibat kejadian itu, pihak minimarket mengalami kerugian berupa uang tunai hasil penjualan serta sejumlah bungkus rokok. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun korban mengalami trauma akibat ancaman yang diterima.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan tim penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman kamera pengawas (CCTV), keterangan saksi, dan serangkaian penyelidikan di lapangan. Setelah keberadaannya terdeteksi, tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami motif yang melatarbelakangi aksi tersebut, termasuk penggunaan benda menyerupai senjata api untuk menakut-nakuti korban. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau membantu pelarian tersangka setelah peristiwa perampokan terjadi.
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang mahasiswa sebagai pelaku tindak pidana perampokan. Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak mencari jalan pintas dalam menghadapi persoalan ekonomi maupun pribadi, serta mengedepankan penyelesaian yang sesuai hukum dan norma yang berlaku.***




















