Home / MABES POLRI / SATNARKOBA

Senin, 23 Desember 2024 - 12:23 WIB

Bareskrim Polri Tangkap DPO Internasional Pengendali Clandestine Lab Bali

JAKARTA– Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid) Bareskrim Polri berhasil mengamankan satu orang dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Internasional, atas nama Roman Nazarenko, di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Keberhasilan ini menjadi salah satu langkah sinergis pemberantasan narkoba yang digagas oleh Desk Pemberantasan Narkoba sesuai arahan Presiden Republik Indonesia dan Menkopolhukam.

“Sebagai tindak lanjut arahan Bapak Presiden, Menkopolhukam telah membentuk Desk Pemberantasan Narkoba melalui Kepmenkopolkam Nomor 153 Tahun 2024 pada 4 November 2024,” ujar Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa saat ditemui, kemarin.

Desk ini adalah kolaborasi antara berbagai kementerian dan lembaga untuk memperkuat komitmen nasional dalam memberantas narkoba. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup seluruh aspek peredaran, mulai dari hulu hingga hilir.

“Sejalan dengan atensi Bapak Presiden, Kapolri menekankan pentingnya perang melawan narkoba secara total dan tidak pandang bulu,” tambahnya.

Roman Nazarenko, merupakan warga negara Ukraina yang terlibat dalam jaringan narkotika Clandestine Lab Hydra, dan telah menjadi buronan sejak Mei 2024. Ia ditangkap di Bandara U-Tapao Rayong, Thailand, ketika hendak menuju Dubai. Setelah informasi ini diterima, Atase Polri di KBRI Bangkok segera berkoordinasi untuk memulangkan Nazarenko ke Indonesia.

“Atase Polri di Bangkok langsung melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan pemulangan buronan ini berjalan lancar,” jelas Mukti.

Nazarenko, yang berperan dalam produksi mephedrone dan ganja hidroponik di Bali, menghadapi ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup berdasarkan pasal-pasal berat terkait tindak pidana narkotika. Sebelumnya, dua rekannya dari Ukraina dan Rusia telah diserahkan ke kejaksaan bersama barang bukti.

Polri menegaskan bahwa seluruh tindakan, baik preventif maupun represif, merupakan upaya perlindungan terhadap masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman narkoba. Ini juga menjadi bagian dari visi mewujudkan Indonesia Emas 2045.

“Kapolri telah memberikan arahan tegas untuk memproses siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, baik melalui jalur pidana maupun sanksi kode etik tanpa pengecualian,” tegas Mukti.

Bareskrim Polri juga mengapresiasi dukungan masyarakat dalam pemberantasan narkoba dan mengajak seluruh elemen untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas terkait narkoba. Komitmen kami adalah memproses setiap tindak pidana narkotika secara tegas dan tuntas,” tutupnya. | Eman*

Share :

Baca Juga

MABES POLRI

Polri Pulangkan DPO Dugaan TPPU Narkotika dari Malaysia

MABES POLRI

Wakapolri Ajak Nobar Gratis Piala Dunia 2026 Serentak di Seluruh Indonesia

MABES POLRI

Dittipideksus Bareskrim Polri Sikat Mafia Emas, Bos Tambang Jadi Tersangka

MABES POLRI

Kapolri di Rakorwas Kompolnas: Mitra Strategis untuk Pembenahan Polri

POLRES

Satresnarkoba Polres Ngawi Tangkap RS, Amankan 39 Gram Sabu Siap Edar

MABES POLRI

Polri Perkuat Rekrutmen Penyandang Disabilitas, Siapkan Perluasan Ruang Jabatan Secara Bertahap

MABES POLRI

Razia Nasional Dimulai, Isu Penundaan Operasi Patuh 2026 Terbantahkan

MABES POLRI

Pernyataan Langka Kapolri Sigit: Saya Mau Jadi Aktivis Buruh Setelah Pensiun