NGAWI – Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko sekaligus agen Brilink di Dusun Dungwaluh, Desa Campurasri, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang residivis beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan bahwa pelaku berinisial BDA (20), warga Ngawi berhasil diamankan pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 15.34 WIB di rumahnya setelah sebelumnya sempat melarikan diri dan bekerja di Kalimantan.
Kasus tersebut bermula dari laporan korban, David Yamani, pemilik toko di Dusun Dungwaluh, yang mengetahui tokonya telah dibobol pada Jumat (7/11/2025) pagi saat membuka toko.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit alat EDC MPOS Brilink, berbagai merek rokok, produk kecantikan, dengan total kerugian sekitar Rp. 5 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak laporan diterima, petugas berhasil mengamankan pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang sebelumnya sempat menjalani hukuman penjara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit EDC MPOS Brilink, dua botol handbody lotion merek Marina, dan satu buah kacamata hitam yang merupakan hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata mengatakan pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, khususnya pelaku residivis yang kembali melakukan kejahatan.
“Keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara berkelanjutan. Meskipun pelaku sempat melarikan diri hingga ke luar daerah, kami tetap melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil diamankan. Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah maupun tempat usaha serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” tegas AKP Pras Ardinata, saat dikonfirmasi media Sabtu (25/7/2026)
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP.



















