Home / Polsek / Satnarkoba

Rabu, 1 Januari 2025 - 13:41 WIB

Unit Narkoba Polsek Kembangan Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jelang Tahun Baru 2025

KEMBANGAN – Unit Narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang rencananya akan diedarkan saat malam pergantian Tahun Baru 2025.

Seorang tersangka berinisial DHA (29) telah diamankan bersama barang bukti narkotika.

Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk menciptakan situasi kondusif di wilayah hukum Polsek Kembangan menjelang malam tahun baru.

Baca Juga  Jangan Tertipu Jasa Fiktif, Waspadai Penipuan Bermodus Furnitur Online demi Judi

“Rencananya, dari pengakuan tersangka, barang haram ini akan diedarkan saat malam pergantian tahun baru 2025,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan saat dikonfirmasi pada Selasa (31/12/2024).

Baca Juga  Kapolres Metro Jakarta Barat Ajak Tokoh Masyarakat dan Agama Perkuat Keamanan di Tambora

Namun, pihak kepolisian belum dapat memberikan rincian lebih lanjut terkait pengungkapan ini karena kasusnya masih dalam tahap pengembangan.

“Masih kita kembangkan, ya. Mohon waktu, perkembangan akan kami beberkan lebih detailnya,” tambahnya.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Share :

Baca Juga

Binmas

Kapolsek Tambora Kunjungi SMK Permata Bunda, Pesan Tegasnya Bikin Ribuan Siswa Terpukau

Polsek

*Driver Ojol Lansia Tewas di Rumahnya di Palmerah

Polres

Polres Jakbar Kukuhkan Kampung Tangguh Anti Narkoba di Kembangan

Satnarkoba

Kapolres Jakbar Tanam Jagung Bareng Forkopimko: Simbol Ketahanan Pangan, Langkah Kecil Menuju Indonesia Mandiri

Binmas

Polsek Tambora Ajak Siswa SMA 19 Jakarta Jadi Generasi Tangguh, GPM DKI Apresiasi

Polsek

Evakuasi Relawan Kebakaran Mangga Besar oleh Sidokkes Polres Jakbar

Polsek

Polsek Tambora Gelar Patroli Empat Pilar, Bubarkan Kerumunan Remaja

Polsek

Kapolres Metro Jakarta Barat Ajak Tokoh Masyarakat dan Agama Perkuat Keamanan di Tambora