JAKARTA|Pokjapwipolres.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat atau piagam prestasi, baik di tingkat nasional maupun internasional, bukan jaminan seseorang dapat langsung diterima sebagai anggota Polri.
Dokumen prestasi, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, dapat dilampirkan sebagai dokumen pendukung dalam proses penerimaan. Namun, setiap peserta tetap wajib memenuhi seluruh persyaratan dan mengikuti tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, proses penerimaan anggota Polri dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri.
“Rekrutmen Polri dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri,” kata Isir di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Isir, prestasi yang dibuktikan melalui sertifikat atau piagam, baik nasional maupun internasional, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, merupakan bagian dari dokumen pendukung yang dapat digunakan peserta. Kendati demikian, dokumen tersebut tidak menggantikan tahapan seleksi yang telah ditetapkan.
“Prestasi yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam, baik nasional maupun internasional, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, merupakan dokumen prestasi pendukung yang dapat dilampirkan oleh peserta. Namun, kepemilikan dokumen tersebut tidak serta-merta membuat peserta diterima tanpa mengikuti proses seleksi,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh peserta diproses berdasarkan aturan dan mekanisme penerimaan anggota Polri. Dengan demikian, siapa pun yang mengikuti rekrutmen tetap harus memenuhi persyaratan administrasi serta menjalani seluruh rangkaian seleksi sesuai ketentuan.
“Jadi, siapa pun pesertanya, tetap harus mengikuti ketentuan dan tahapan seleksi yang berlaku. Sertifikat atau piagam prestasi merupakan bagian dari dokumen pendukung dan tidak menjadi pengganti proses seleksi,” tutur Isir.
Polri, lanjutnya, berkomitmen memastikan proses penerimaan anggota berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, dan humanis. Prinsip tersebut diwujudkan melalui filosofi BETAH, yakni Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis.
Untuk memperkuat transparansi dan pengawasan, proses seleksi juga melibatkan pihak eksternal. Polri bersama Kompolnas menggandeng sejumlah lembaga dan unsur terkait, di antaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), perhimpunan psikologi, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Pendidikan, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Pelibatan berbagai unsur tersebut dilakukan untuk memastikan setiap tahapan seleksi berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan internal maupun eksternal diharapkan mampu menjaga proses rekrutmen tetap terbuka sekaligus memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh peserta.
Dengan demikian, sertifikat prestasi nasional maupun internasional, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, tetap memiliki posisi sebagai dokumen pendukung, bukan tiket otomatis untuk menjadi anggota Polri. Setiap peserta tetap harus memenuhi persyaratan dan menjalani seluruh tahapan seleksi dengan mengedepankan prinsip BETAH serta pengawasan yang transparan dan akuntabel.***




















