JAKARTA BARAT|Pokjapwipolres.com – Pesta karaoke berujung maut. Seorang mahasiswi berinisial S, yang diketahui menempuh pendidikan di salah satu universitas di Banten, ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar hotel di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam kasus tersebut, Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang pria berinisial ID yang merupakan rekan korban. Polisi kemudian menetapkan ID sebagai tersangka karena diduga memberikan narkotika jenis ekstasi dan obat jenis Riklona kepada korban.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fathlillah mengatakan, peristiwa bermula ketika tersangka mengajak korban bersama sejumlah rekannya untuk karaoke di kawasan PIK 2. Sebelum berangkat, tersangka disebut telah mempersiapkan ekstasi dan obat Riklona.
“Sesampainya di tempat karaoke, tersangka kemudian mengajak korban dan rekannya berinisial ML ke toilet,” kata Rahis, Kamis (10/9/2026).
Menurut Rahis, korban sempat menolak ketika ditawari ekstasi. Namun, beberapa saat kemudian tersangka kembali mengajak korban dan rekannya ke toilet. Di lokasi tersebut, korban dan rekannya masing-masing diberikan setengah butir ekstasi.
Beberapa jam kemudian, tersangka kembali memberikan ekstasi kepada keduanya. Masing-masing kembali mendapat setengah butir. “Korban dan temannya ini diberikan ekstasi masing-masing setengah butir untuk kedua kalinya,” jelas Rahis.
Setelah kegiatan karaoke selesai, tersangka kembali memberikan obat kepada korban dan rekannya. Kali ini, masing-masing diberikan dua butir Riklona. Selanjutnya, tersangka mengajak korban bersama sejumlah saksi untuk menginap di sebuah hotel di kawasan Cengkareng.
Sesampainya di hotel, kondisi korban mulai mengkhawatirkan. Korban terlihat lemas hingga harus dipapah masuk ke dalam hotel. Bahkan, saat berada di depan lift, korban sempat terjatuh. Pihak hotel kemudian memberikan kursi roda untuk membawa korban menuju kamar.
Setibanya di kamar, korban diangkat dan dibaringkan di atas tempat tidur. Tersangka bersama saksi sempat memberikan susu dan minuman elektrolit kepada korban. “Namun, korban hanya sempat meminum sedikit,” ungkap Rahis.
Keesokan harinya, tersangka bersama para saksi meninggalkan korban seorang diri di dalam kamar karena harus pergi bekerja. Sekitar pukul 13.30 WIB, pihak hotel melakukan pengecekan lantaran waktu check out telah terlewati. Petugas hotel kemudian menemukan korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa.
Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada kepolisian. Petugas Polsek Cengkareng melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik tersangka dan korban, bantal, sprei, susu, minuman elektrolit, serta 19 butir obat jenis Riklona.
Polisi juga mengamankan percakapan WhatsApp para saksi dan rekaman CCTV yang berkaitan dengan rangkaian kejadian tersebut.
Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka ID diketahui positif mengandung methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine. Sementara berdasarkan hasil visum luar dan dalam atau autopsi, korban diketahui meninggal dunia akibat intoksikasi zat amphetamine dan methamphetamine.
Atas kasus tersebut, tersangka ID dijerat Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum terhadap tersangka masih berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***




















