Home / UNCATEGORIZED

Kamis, 17 September 2026 - 11:59 WIB

Satresnarkoba Polres Ngawi Ungkap Peredaran Obat Keras, Ratusan Pil Disita dari Pria di Mantingan

NGAWI – Satresnarkoba Polres Ngawi kembali mengungkap dugaan tindak pidana di bidang kesehatan. Seorang pria berinisial MU alias A (22) diamankan petugas di area parkir salah satu hotel di Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, Rabu (16/9/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 341 butir Trihexyphenidyl, 1.045 butir obat/pil koplo warna putih berlogo Y, serta 347 butir obat/pil koplo tanpa merek.

Selain ribuan butir obat, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp957 ribu dan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba Polres Ngawi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah sediaan farmasi sebagaimana barang bukti tersebut.

Petugas juga mengamankan 10 butir Trihexyphenidyl dari seorang saksi berinisial T untuk kepentingan penyelidikan.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba Polres Ngawi AKP M Luthfi, S.H. mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat-obatan tersebut.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun pihak lain yang berkaitan dengan peredaran obat keras ini. Penindakan dilakukan sebagai upaya menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari penyalahgunaan obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan,” ujar AKP M Luthfi.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Satresnarkoba Polres Ngawi memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, sekaligus melakukan pengembangan guna mengetahui sumber dan kemungkinan jaringan peredaran obat tersebut.

Polres Ngawi mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan maupun memperjualbelikan obat-obatan tanpa ketentuan yang sah.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat yang mencurigakan.

Share :

Baca Juga

UNCATEGORIZED

Bhabinkamtibmas Walikukun Pantau Budidaya Ikan Nila, Dukung Ketahanan Pangan Keluarga

UNCATEGORIZED

Bhabinkamtibmas Sekarjati Pantau Tanaman Jagung, Dukung Ketahanan Pangan di Ngawi

UNCATEGORIZED

Jalin Kemitraan dengan Insan Pers, Kapolres Ngawi Terima Kunjungan PWI

UNCATEGORIZED

Dukung POPDA XV dan PEPARPEDA III Tahun 2026, Kapolres Ngawi Hadiri Opening Ceremony, 103 Personel Diterjunkan untuk Pengamanan

UNCATEGORIZED

Jumat Sehat, Polres Ngawi Olahraga Bersama Melalui Senam

UNCATEGORIZED

Bhabinkamtibmas Kwadungan Lor Pantau Pemanfaatan Pekarangan untuk Tanaman Sayur, Dukung Ketahanan Pangan Warga

UNCATEGORIZED

Bhabinkamtibmas Setono Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan untuk Tanaman Pangan Bergizi

UNCATEGORIZED

Kapolres Ngawi Hadiri Pengukuhan Dai Kamtibmas se-Jawa Timur, Perkuat Sinergi Polri dan Tokoh Agama