JAKARTA BARAT – Dunia seakan kehilangan akal sehat. Seorang pria berinisial MRS (27) di Tamansari, Jakarta Barat, tega merenggut kehormatan darah dagingnya sendiri yang baru berusia enam tahun. Aksi bejat ini terungkap setelah sang anak menceritakan penderitaannya, memicu kemarahan publik dan gelombang hujatan di media sosial.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Kennardi, didampingi Kasubnit 1 Unit PPA Iptu Mukhtamim, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (27/7/2025). “Kami menerima laporan dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur oleh ayah kandungnya sendiri,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Gerak cepat polisi membuahkan hasil. MRS dibekuk Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu (10/8/2025) dan kini menjalani pemeriksaan intensif. Polisi tengah mendalami motif, sementara korban mendapat perlindungan penuh serta pendampingan psikologis dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Kasus ini menuai kecaman luas. Warganet menuntut pelaku dihukum seberat-beratnya, bahkan sebagian menyerukan hukuman kebiri bagi sang “ayah iblis” ini.