Home / Polsek / Reskrim

Senin, 16 Desember 2024 - 22:27 WIB

Beraksi di Jakarta Barat, Tiga Pencuri Motor Diciduk Polsek Palmerah

PALMERAH – Polsek Palmerah menciduk tiga pencuri sepeda motor berinisial AR, HM dan DR di kawasan Kalibata Jakarta Selatan dan Cianjur, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sugiran mengatakan, pelaku sudah beraksi sekira tiga bulan lalu di kawasan Kebon Jeruk dan Palmerah, Jakarta Barat.

Mereka mengincar korban atau sepeda motor secara random, satu orang sebagai eksekutor dan lainnya memantau situasi sekitar.

“Barang bukti kemudian dibawa Pasar Minggu, Jakarta Selatan, setelah itu mereka mencari sasaran lagi di wilayah lain,” ujarnya di Mapolsek, Senin (16/12/2024).

Baca Juga  Evakuasi Relawan Kebakaran Mangga Besar oleh Sidokkes Polres Jakbar

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Rachmad Wibowo melanjutan, pihaknya mengungkap kasus pencurian sepeda motor berkat laporan masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan olah TKP di kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.

Ia pun kemudian merunutkan rekaman CCTV dan akhirnya mendapat titik terang para tersangka.

“Pelakunya adalah yang sekarang kami amankan. Jadi awalnya kita menangkap satu orang pelaku AR kemudian kami melakukan interogasi dan dari hasil interogasi, bahwa mereka melakukan bertiga Kemudian kami melakukan pengembangan di daerah Kalibata, Jakarta Selatan,” tuturnya.

Di Kalibata, kata Rachmad, pihaknya menanagkap dua orang yang berperan sebagai joki dan pilotnya.

Baca Juga  Polisi Tertibkan Debt Collector di Daan Mogot, Empat Mata Elang Diamankan Polsek Cengkareng

Kemudian, barang bukti sepeda motor berhasil diamankan di wilayah Cianjur, Jawa Barat karena mereka kelompok sana.

“Para pelaku sudah lima kali beraksi, untuk sasarannya daerah gang-gang yang memang sepi. Untuk kendaraan bermotor tentunya yang masih menggunakan kunci manual,” tuturnya.

Para pelaku, kata Rachmad, terpengaruh obat tramadol atau psikotropika.

Uang hasil jual sepeda motor curian untuk kehidupan sehari-hari dan membeli obat terlarang tersebut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman lima tahun penjara.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Share :

Baca Juga

Binmas

Bhabinkamtibmas Kedoya Utara Koordinasi Kesiapan Pompa Air Antisipasi Genangan

Polsek

Polisi Amankan 7 Remaja Hendak Tawuran di Palmerah

Binmas

Polsek Tambora Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Jembatan Besi

Binmas

Deklarasi Anti Tawuran, Polisi Perkuat Keamanan Jakarta Barat

Polres

Polisi Amankan Pedagang Tokoyaki Terkait Dugaan Pencabulan Anak di Kalideres

Polsek

Viral Aksi Pak Ogah di Pesing, Tiga Pelaku Diamankan Polsek Grogol Petamburan

Polri

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online, Sita Aset Rp286 Miliar

Polsek

Polsek Cengkareng Respons Cepat Aduan Dugaan Perampasan Motor oleh Debt Collector