Home / Polsek / Reskrim

Senin, 16 Desember 2024 - 22:27 WIB

Beraksi di Jakarta Barat, Tiga Pencuri Motor Diciduk Polsek Palmerah

PALMERAH – Polsek Palmerah menciduk tiga pencuri sepeda motor berinisial AR, HM dan DR di kawasan Kalibata Jakarta Selatan dan Cianjur, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sugiran mengatakan, pelaku sudah beraksi sekira tiga bulan lalu di kawasan Kebon Jeruk dan Palmerah, Jakarta Barat.

Mereka mengincar korban atau sepeda motor secara random, satu orang sebagai eksekutor dan lainnya memantau situasi sekitar.

“Barang bukti kemudian dibawa Pasar Minggu, Jakarta Selatan, setelah itu mereka mencari sasaran lagi di wilayah lain,” ujarnya di Mapolsek, Senin (16/12/2024).

Baca Juga  30 Kali Beraksi, 3 Pelaku Polisi Gadungan Dibekuk Polsek Palmerah

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Rachmad Wibowo melanjutan, pihaknya mengungkap kasus pencurian sepeda motor berkat laporan masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan olah TKP di kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.

Ia pun kemudian merunutkan rekaman CCTV dan akhirnya mendapat titik terang para tersangka.

“Pelakunya adalah yang sekarang kami amankan. Jadi awalnya kita menangkap satu orang pelaku AR kemudian kami melakukan interogasi dan dari hasil interogasi, bahwa mereka melakukan bertiga Kemudian kami melakukan pengembangan di daerah Kalibata, Jakarta Selatan,” tuturnya.

Di Kalibata, kata Rachmad, pihaknya menanagkap dua orang yang berperan sebagai joki dan pilotnya.

Baca Juga  Pembunuhan Misterius di Kalideres Terungkap Kilat! Polisi Tangkap Pelaku Hanya dalam 4 Jam

Kemudian, barang bukti sepeda motor berhasil diamankan di wilayah Cianjur, Jawa Barat karena mereka kelompok sana.

“Para pelaku sudah lima kali beraksi, untuk sasarannya daerah gang-gang yang memang sepi. Untuk kendaraan bermotor tentunya yang masih menggunakan kunci manual,” tuturnya.

Para pelaku, kata Rachmad, terpengaruh obat tramadol atau psikotropika.

Uang hasil jual sepeda motor curian untuk kehidupan sehari-hari dan membeli obat terlarang tersebut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman lima tahun penjara.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Share :

Baca Juga

Reskrim

Roy Suryo Tersangka, Kasus Ijazah Palsu Jokowi Gegerkan Publik

Reskrim

Sindikat Curanmor Berkedok Sewa Rumah Digulung Polisi Jakarta Barat

Binmas

Aksi Cepat Bhabinkamtibmas Polsek Kebon Jeruk Selamatkan Driver Ojek Pingsan di Tengah Jalan

Polri

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Investasi Bodong Crypto, Korban Rugi Rp3 Miliar

Reskrim

Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan 18,5 Kg Sabu dan Bahan Pembuat 200 Kg Narkoba Siap Edar

Polsek

Dua Pelaku Curanmor Bermodus Jaket Ojol Ditangkap Polsek Tambora

Polsek

Heboh! Atap Lapangan Padel Mewah di Jakarta Roboh Saat Turnamen Selebritis Berlangsung

Polsek

Dua Begal Bersenjata Api di Tambora Babak Belur Dihajar Massa