Home / UNCATEGORIZED

Kamis, 17 September 2026 - 11:45 WIB

Bobol Dinding Warung, Pria di Pangkur Ngawi Kepergok Saat Bawa Gas dan Puluhan Minuman Sachet

 

 

NGAWI – Aksi pencurian sebuah warung di Desa Pangkur, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi, digagalkan setelah pelaku kepergok warga saat berada di dalam warung. Pelaku diduga masuk dengan cara menjebol dinding warung yang terbuat dari asbes.

Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 00.05 WIB. Tiga saksi yang berada di sekitar lokasi memergoki seseorang berada di dalam warung milik salah satu warga Desa Pangkur.
Mengetahui kejadian tersebut, para saksi kemudian melaporkannya ke Polsek Pangkur.

Petugas piket SPKT bersama Unit Reskrim langsung mendatangi lokasi dan mengamankan seorang pria yang bersembunyi di dalam warung.
Pria tersebut diketahui berinisial ADC (35), warga Kecamatan Kwadungan, Ngawi.

Saat diamankan, petugas menemukan barang yang diduga hendak dibawa pelaku, yakni satu tabung LPG 3 kilogram serta satu sak berisi berbagai minuman sachet.

Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, pelaku diduga membawa sendiri sebuah linggis besi sepanjang sekitar 28 sentimeter dan sak dari rumah. Linggis tersebut diduga digunakan untuk membantu menjebol dinding warung.

Selain LPG, barang yang ditemukan di dalam sak antara lain 39 bungkus Nutrisari, 19 sachet susu jahe Sidomuncul, 16 sachet Top Kopi, 19 sachet kental manis Frisian Flag, dan 22 sachet White Coffee Luwak.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa serpihan pecahan dinding, linggis, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan pelaku, lengkap dengan STNK dan kunci kontak.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pangkur AKP Nur Hidayat, S.H., menjelaskan bahwa,” Berdasarkan hasil penyelidikan awal di TKP, pelaku masuk dari sisi utara warung dengan cara memecahkan dinding.”

Setelah berada di dalam, pelaku mengambil tabung LPG yang sebelumnya masih terpasang pada selang regulator, kemudian mengambil sejumlah minuman sachet.

Kerugian materiil akibat kejadian tersebut ditaksir sekitar Rp372.500.
Polsek Pangkur telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi, membuat sket dan berita acara TKP, serta mengamankan pelaku berikut barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut selanjutnya ditangani Unit Reskrim Polsek Pangkur dengan koordinasi Unit Pidum Satreskrim Polres Ngawi.

Pelaku dipersangkakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Share :

Baca Juga

UNCATEGORIZED

Bhabinkamtibmas Walikukun Pantau Budidaya Ikan Nila, Dukung Ketahanan Pangan Keluarga

UNCATEGORIZED

Bhabinkamtibmas Sekarjati Pantau Tanaman Jagung, Dukung Ketahanan Pangan di Ngawi

UNCATEGORIZED

Jalin Kemitraan dengan Insan Pers, Kapolres Ngawi Terima Kunjungan PWI

UNCATEGORIZED

Dukung POPDA XV dan PEPARPEDA III Tahun 2026, Kapolres Ngawi Hadiri Opening Ceremony, 103 Personel Diterjunkan untuk Pengamanan

UNCATEGORIZED

Jumat Sehat, Polres Ngawi Olahraga Bersama Melalui Senam

UNCATEGORIZED

Bhabinkamtibmas Kwadungan Lor Pantau Pemanfaatan Pekarangan untuk Tanaman Sayur, Dukung Ketahanan Pangan Warga

UNCATEGORIZED

Bhabinkamtibmas Setono Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan untuk Tanaman Pangan Bergizi

UNCATEGORIZED

Kapolres Ngawi Hadiri Pengukuhan Dai Kamtibmas se-Jawa Timur, Perkuat Sinergi Polri dan Tokoh Agama