Home / POLRES

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:06 WIB

Bujuk Korban Minum Miras, Tiga Pelaku Rudapaksa diamankan Polres Ngawi

 

Ngawi – Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus tindak pidana rudapaksa terhadap dua anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat (3/7/2026) berhasil diungkap dan tiga orang tersangka berhasil diamankan beserta barang buktinya, di Polres Ngawi.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RD (22), SYA (19), dan RK (21), seluruhnya warga Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari mengajak korban, menyediakan lokasi, membeli minuman keras dan alat kontrasepsi, hingga diduga bersama-sama melakukan rudapaksa terhadap kedua korban.

Kedua korban diajak mengonsumsi minuman keras hingga mengalami kondisi lemah. Dalam kondisi tersebut, para tersangka diduga melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap kedua korban secara bergantian.

Setelah kejadian, salah satu korban meminta diantar pulang, kemudian bersama orang tuanya melaporkan peristiwa tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Ngawi.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa Polres Ngawi berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Kami menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban. Ketiga tersangka telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak serta tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang melibatkan anak kepada kepolisian,” ujar Kompol Rizki Santoso, didampingi Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K.,

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Share :

Baca Juga

POLRES

Respon Cepat Polisi Ngawi, Sebar Sekam Cegah Kecelakaan Akibat Tumpahan Solar di Jalan Kendal-Jogorogo

POLRES

Residivis Kembali Beraksi, Satreskrim Polres Ngawi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Toko Brilink Karangjati

POLRES

Polres Ngawi Bersama Lintas Instansi Wujudkan Indonesia ASRI 2026

POLRES

Sinergi untuk Keamanan dan Pelayanan Publik, Polres Ngawi Terima Kunjungan PT PLN (Persero) UP3 Madiun

POLRES

Bhabinkamtibmas Ngrambe Monitoring Pekarangan Sayur dan Buah Warga, Perkuat Ketahanan Pangan di Ngawi

POLRES

Bhabinkamtibmas Jogorogo Monitoring Pekarangan Cabai dan Terong Warga, Dukung Ketahanan Pangan di Ngawi

POLRES

Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan 24 Kilogram Sabu Tujuan Jakarta

POLRES

Kapolsek Geneng Perkuat Kesadaran Tertib Berlalu Lintas di Ngawi Lewat Wali Murid