NGAWI — Polres Ngawi melalui Satuan Lalu Lintas terus meningkatkan kegiatan patroli untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Ngawi.
Pada Jumat malam (28/8/2026) hingga Sabtu pagi (29/8/2026), Satlantas Polres Ngawi melaksanakan penertiban balap liar dan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong dengan metode patroli hunting system di wilayah hukum Polres Ngawi.
Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Moh. Imam Reza, S.T.K., S.I.K., M.H., bersama Kanit Turjawali dan personel Unit Turjawali Satlantas Polres Ngawi.
Dari kegiatan tersebut, petugas melakukan penindakan terhadap 15 pelanggaran lalu lintas, terdiri dari 1 unit bus dan 14 unit sepeda motor. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 SIM B2 Umum dan 14 unit sepeda motor.
Penertiban ini merupakan langkah preventif sekaligus penegakan hukum terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan, khususnya balap liar dan penggunaan kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.SI., melalui
Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Moh. Imam Reza menegaskan bahwa patroli dan penindakan akan terus dilakukan secara berkala untuk mencegah aksi balap liar serta menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara muda, untuk tidak melakukan balap liar maupun menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Polres Ngawi mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban berlalu lintas dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.




















