Home / UNCATEGORIZED

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:24 WIB

DPO Curanmor Dibekuk, Satreskrim Polres Ngawi Tuntaskan Kasus Pencurian Honda Tiger di Kendal

 

NGAWI, Polres Ngawi melalui Satuan Reserse dan Kriminal yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K.,  berhasil menangkap seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.

Pelaku berinisial DAE (29) ditangkap di rumahnya di Desa Guyung, Kecamatan Gerih, pada Rabu malam, 15 Juli 2026.
Penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang.

Dalam pemeriksaan, DAE mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Tiger bersama rekannya, DJS alias Moncil, yang sebelumnya telah lebih dahulu diamankan dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ngawi.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si. melalui Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Ngawi dalam menuntaskan setiap perkara tindak pidana hingga seluruh pelaku berhasil diproses sesuai hukum yang berlaku, saat memimpin konferensi pers di depan Media Center Humas Polres Ngawi, Jumat (17/7/2026)

“Keberhasilan menangkap pelaku yang sebelumnya masuk DPO menunjukkan komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci ganda serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana melalui layanan Kepolisian,” ujar Kompol Rizki Santoso, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Ngawi

Kasus ini bermula pada Kamis, 26 Februari 2026, saat korban memarkir sepeda motor Honda Tiger di teras rumahnya di Desa Patalan, Kecamatan Kendal, menjelang berbuka puasa. Meski kunci kontak telah dicabut, stang kendaraan tidak dikunci. Saat korban hendak mengecek kembali, sepeda motor tersebut telah hilang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor mencari sasaran kendaraan yang diparkir di lokasi sepi. Salah satu pelaku bertugas sebagai pemetik, sedangkan pelaku lainnya mengawasi situasi. Setelah berhasil mengambil sepeda motor, kendaraan didorong menjauh dari lokasi sebelum dibawa kabur.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Tiger milik korban, STNK, kunci kontak, pakaian yang digunakan saat beraksi, sepeda motor yang dipakai pelaku, serta lainnya. Barang bukti tersebut telah dilimpahkan bersama berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Ngawi.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa kedua pelaku mengaku pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Madiun pada tahun 2024 dan Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, pada tahun 2025.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Share :

Baca Juga

UNCATEGORIZED

Nobar Film “Tanah Runtuh”, Polres Ngawi Perkuat Semangat Kebangsaan dan Sinergitas Bersama Masyarakat

UNCATEGORIZED

Bhabinkamtibmas Kedunggalar Monitoring Lahan Pepaya Warga, Dukung Ketahanan Pangan di Ngawi

UNCATEGORIZED

Bhabinkamtibmas Kwadungan Monitoring Tanaman Terong dan Cabai, Perkuat Ketahanan Pangan di Ngawi

UNCATEGORIZED

Cemburu Berujung Pidana, Sebarkan Rekaman VCS Mantan Pacar, Polres Ngawi Amankan Pria Blitar

UNCATEGORIZED

Bhabinkamtibmas Widodaren Monitoring Lahan Sayuran dan Cabai Warga, Dukung Ketahanan Pangan di Ngawi

UNCATEGORIZED

Bhabinkamtibmas Widodaren Monitoring Pekarangan Kacang Tanah Warga, Perkuat Ketahanan Pangan di Ngawi

UNCATEGORIZED

Police Go To School di SMK Modern Ngawi, Satlantas Polres Ngawi Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas

UNCATEGORIZED

Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini, Polwan Ngawi Edukasi Pelajar tentang Narkoba dan Keselamatan Berkendara