Jakarta Barat — Kasus penipuan bermodus jasa pembuatan furnitur yang berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Tambora kembali menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi online. Seorang pria berinisial R A (34) ditangkap polisi setelah dilaporkan menipu korban hingga Rp171 juta dan menghabiskan uang hasil penipuan untuk berjudi secara daring.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Kukuh Islami, didampingi Kanit Reskrim AKP Sudrajat Djumantara, menjelaskan bahwa aksi penipuan tersebut bermula dari media sosial Facebook, tempat korban awalnya mencari jasa pembuatan furnitur, Oktober 2024 lalu.
“Korban menemukan akun yang menawarkan jasa pembuatan furnitur, kemudian menjalin komunikasi, bertemu, dan menyepakati pengerjaan proyek dalam tiga bulan,” ujar Kukuh, Rabu (23/7/2025).
Korban mulai mentransfer uang muka sebesar Rp54 juta secara bertahap. Namun, seiring waktu, pelaku terus meminta tambahan dana dengan berbagai alasan, sementara pekerjaan tidak kunjung tampak hasilnya. Ironisnya, lokasi produksi furnitur yang ditunjukkan pelaku ternyata bukan miliknya, melainkan milik adik iparnya.
Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke polisi. Dalam proses penyidikan, tersangka mengaku bahwa seluruh dana yang diperolehnya digunakan untuk berjudi online.
“Tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya cukup berat,” tegas Kompol Kukuh.
Edukasi untuk Publik: Jangan Mudah Percaya, Verifikasi Dulu
Polsek Tambora mengingatkan masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas penyedia jasa, termasuk:
Mengecek testimoni dan rekam jejak penyedia jasa.
Menghindari transaksi besar tanpa kontrak tertulis atau bukti kerja yang valid.
Tidak mudah tergiur janji cepat selesai atau harga
murah tanpa logika.