Jakarta Barat — Satuan Reserse Narkoba Polsek Kalideres menggagalkan upaya peredaran sabu dalam jumlah besar dan mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang nekat menjadi kurir narkotika. Dari operasi tersebut, polisi menyita 19 kilogram sabu yang disembunyikan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedy Bennyahdi, didampingi Kasat Narkoba Kompol Vernal Armando S dan Kapolsek Kalideres Kompol Arnold Julius Simanjuntak, menjelaskan bahwa kedua pelaku berinisial ML (43) dan RS (41) ditangkap pada Jumat, 21 November 2025. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di wilayah Krendang.
“Berdasarkan pengembangan perkara sebelumnya, anggota Polsek Kalideres mendapatkan informasi adanya transaksi yang sering terjadi di kos-kosan daerah Krendang,” ujar Twedy dalam konferensi pers, Selasa (2/12/2025).
Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, petugas menemukan 19 paket besar berbahan hitam berisi sabu dengan total berat 19.000 gram atau 19 kilogram. Semua barang bukti langsung diamankan sebagai dasar pendalaman kasus.
Dalam pemeriksaan, Twedy menerangkan bahwa pasutri ini mendapat suplai narkotika dari seseorang berinisial AB. Keduanya bahkan difasilitasi tiket perjalanan menuju Pekanbaru untuk menjemput barang haram tersebut.
“Saudara ML dan Saudari RS ini dibelikan tiket oleh pihak yang berada di Pekanbaru untuk mengambil barang, kemudian diarahkan membawa sabu itu melalui jalur darat menuju Jakarta,” jelasnya.
Rencananya, sabu yang sudah diterima akan kembali dikirim ke Pekanbaru. Namun operasi cepat Unit Narkoba Polsek Kalideres membuat keduanya tak sempat menjalankan perintah selanjutnya.
“Belum sempat diedarkan dan dikirimkan, sudah tertangkap terlebih dahulu oleh petugas di lapangan,” tambah Twedy.
Kepada penyidik, pasutri tersebut mengaku tergiur dengan imbalan besar. Mereka dijanjikan Rp26 juta ditambah satu paket sabu apabila berhasil menyelesaikan pekerjaan sebagai kurir.
“Jika berhasil, mereka mendapatkan upah Rp26 juta dari Saudara AJ, ditambah satu kantong bungkusan sabu,” ungkapnya.
Atas tindakan tersebut, keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal.***




















