Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis Etomidate dan Ekstasi yang disamarkan dalam kemasan beras basmati asal India. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu (20/6/2026), Polisi mengamankan dua pria berinisial T (26) dan Y (29) di sebuah rumah kos kawasan Paseban,Jakarta Pusat.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.
Dari lokasi pertama, petugas menemukan satu kardus berisi lima bungkus beras basmati dan satu bungkus bumbu kari yang telah dimodifikasi sebagai tempat penyimpanan narkotika, Di dalam kemasan tersebut ditemukan sebanyak 94 cartridge Etomidate berlogo “Batman” serta 100 butir pil ekstasi. Selain itu, turut diamankan empat uni telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp700 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Hasil pemeriksaan awal terhadap kedua tersangka mengarahkan petugas untuk melakukan pengembangan ke sebuah apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari lokasi kedua, polisi kembali menemukan dua butir pil ekstasi yang diduga masih berkaitan dengan jaringan peredaran yang sama.
Kasubdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas, S.E., S.I.K., M.H., mengatakan “Kami dari Sudbit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026 sekitar pukul 12.40 Wib, telah berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran Narkoba Jenis Etomidate sebanyak 94 PCS dan juga 102 butir narkoba jenis Ekstasi yang berlokasi di Rumah kost diwilayah Paseba, Jakarta Pusat. Modus yang di lakukan terduga pelaku adalah dengan melakukan pengiriman melalui ekspedisi dari wilayah Medan menuju Jakarta dengan disamarkan kedalam beras India, Adapun kami dapati informasi pelaku berkaitan dengan Jaringan asal Malaysia. Pengungkapan ini bermula dari adanya laporan Masyarakat bahwa adanya peredaran Narkoba diwilayah tersebut kemudian Tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat mengamankan terduga pelaku dengan inisial T (26) dan Y (29).”
Untuk selanjutnya kedua terduga pelaku dan barang bukti telah di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.




















