Home / POLDA / RESKRIM

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:01 WIB

Polda Metro Jaya Gulung Judi Berkedok Timezone di Jakut-Jakbar

JAKARTA|pokjapwipolres.com – Polda Metro Jaya menetapkan 69 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perjudian berkedok arena permainan yang beroperasi di Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penggerebekan yang dilakukan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (10/6/2026) malam di dua lokasi berbeda yang menggunakan konsep permainan keluarga.

Operasi yang berlangsung sekitar pukul 21.45 WIB itu menyasar Dissney Timezone di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan 69 orang yang terdiri atas tiga pemilik atau pengelola, 19 karyawan, dan 47 pemain yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian.

Penyidik mengungkap modus yang digunakan adalah memanfaatkan mesin permainan yang tampak seperti arena hiburan keluarga. Sejumlah permainan seperti roulette, naga putar, tembak ikan, tembak burung hingga mesin slot diduga digunakan sebagai sarana taruhan. Pemain melakukan deposit secara tunai maupun transfer, kemudian memperoleh voucher yang ditukarkan menjadi koin untuk bermain. Koin hasil permainan selanjutnya dapat ditukar kembali menjadi uang tunai maupun bentuk hadiah lain yang memiliki nilai ekonomi.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sedikitnya 134 unit mesin permainan dari kedua lokasi. Sebanyak 76 unit diamankan dari lokasi di Penjaringan, sedangkan 58 unit lainnya berasal dari lokasi di Kalideres. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh pola operasional dan aliran dana yang terkait dengan kegiatan tersebut.

Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Aparat juga mendalami aspek perizinan usaha dan dugaan adanya jaringan yang mendukung operasional tempat tersebut. Di sisi lain, para tersangka tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini kembali menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana praktik perjudian dapat berkamuflase di balik usaha hiburan yang tampak legal. Aparat berharap pengungkapan tersebut menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan izin kegiatan hiburan untuk aktivitas yang melanggar hukum.***

Share :

Baca Juga

POLDA

Buntut Ucapan “Lu Punya Otak Enggak?”, PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

POLSEK

Curi Motor Teknisi Wi-Fi, Pria di Tambora Diciduk Polisi

POLSEK

Polsek Tambora Kembalikan 12 Motor Hasil Ungkap Penyelundupan, Korban Haru

POLDA

Wakapolda Metro Jaya Beri Instruksi Khusus ke Ribuan Personel, Ini Pesan Pentingnya!

POLSEK

Polsek Kalideres Bongkar Penjualan Tramadol Ilegal, Pedagang Ditangkap

POLDA

Kapolda Jatim Resmikan Polresta Tuban, Tekankan Peningkatan Profesionalisme dan Pelayanan Presisi

POLDA

Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Pembunuhan Pengemudi Ojol di Tangerang

POLSEK

Disamarkan Perabot Rumah, Penyelundupan 12 Motor Curian Digagalkan Polsek Tambora