Home / POLDA

Jumat, 25 September 2026 - 08:19 WIB

Polda Riau Tetapkan Anggota DPRD Kampar Fahmil Tersangka Kasus Kawasan Hutan

Polda Riau Tetapkan Anggota DPRD Kampar Fahmil Tersangka Kasus Kawasan Hutan

PEKANBARU, RadarJakarta.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan anggota DPRD Kabupaten Kampar, Fahmil, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penguasaan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit. Perkara tersebut terjadi di Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan membenarkan penetapan Fahmil sebagai tersangka. Status hukum tersebut ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara untuk mengevaluasi hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Informasi dari Kejaksaan Tinggi Riau menyebut penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 21 September 2026. Pada hari yang sama, pemberitahuan dari penyidik Polda Riau diterima Kejati Riau. Sebelumnya, Fahmil telah beberapa kali dimintai keterangan dalam proses penyidikan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit. Polisi menyebut luas lahan yang didalami dalam perkara tersebut sekitar 60 hektare. Lahan itu diduga telah dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit.

Penyidikan perkara tersebut sebelumnya ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 10 Juli 2026. Polda Riau kemudian memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk mendalami status kawasan, legalitas penguasaan lahan, serta aktivitas perkebunan di lokasi. SPDP perkara juga telah diterima Kejati Riau dengan nomor SPDP/55/VII/RES.5/2026/Ditreskrimsus.

Setelah penetapan tersangka, penyidik masih melanjutkan proses pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Polda Riau menyatakan pemeriksaan dan pendalaman perkara masih berlangsung. Fahmil juga belum disebut ditahan dalam perkembangan perkara yang diberitakan hingga Kamis, 24 September 2026.

Dengan status tersebut, perkara masih berada dalam proses hukum. Dugaan penguasaan kawasan hutan dan pemanfaatannya sebagai perkebunan kelapa sawit selanjutnya akan diuji melalui proses penyidikan dan tahapan hukum berikutnya. Penetapan sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan putusan pengadilan.***

Share :

Baca Juga

POLDA

Polda Jatim Bongkar Scam Investasi Kripto Jaringan Internasional, Kerugian Korban Rp 12,9 M

POLDA

Banjir Bandang Solok, Dua Warga Hilang Masih Dicari

POLDA

PKN Tingkat II Angkatan XXIX 2026 Kunjungi Ditressiber Polda Jatim, Dalami Kolaborasi Penanganan Kejahatan Siber

POLDA

Polda Metro Usut Dugaan Pungli dan Miras di Kalijodo

POLDA

Polri All Out Amankan Gelaran Perdana FIFA ASEAN Cup 2026

MABES POLRI

Polri Gelar Apel Pasukan Pengamanan FIFA ASEAN Cup 2026

POLDA

Dugaan Penganiayaan Perempuan di Senayan City, Pria 44 Tahun Diciduk Jatanras

POLDA

Polairud Polda Metro Jaya Salurkan Kursi Roda dan Sembako kepada Warga Pluit