Home / Polsek

Senin, 23 Juni 2025 - 18:15 WIB

Polsek Grogol Petamburan Ungkap Kasus Pencurian, Uang Curian untuk Beli Narkoba

GROGOL – Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan. Seorang pemuda berinisial FN (25) ditangkap setelah mencuri tas selempang milik pemilik warung yang tertidur di dalam warungnya.

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP M. Aprino Tamara, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin dini hari, 16 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Indraloka I Gang 3, RT 09/10, Wijaya Kusuma.

“Korban saat itu tertidur di dalam warung dan meletakkan tas selempang berisi barang berharga di samping tubuhnya. Ketika terbangun, ia mendapati tas tersebut sudah hilang,” ujar AKP Aprino saat dikonfirmasi, Senin (23/6/2025).

Baca Juga  Patriotisme Sambut HUT RI ke-80, Kapolsubsektor Tambora Bagikan Bendera Merah Putih

Dalam tas yang dicuri, terdapat 1 unit HP OPPO, cincin emas seberat 2 gram, uang tunai sekitar Rp600.000, dua kartu ATM, dan satu buku tabungan. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp3 juta.

Setelah menyadari kehilangan, korban bersama saksi memeriksa rekaman CCTV yang berhasil merekam aksi pencurian oleh FN. Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grogol Petamburan.

Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, tim Buser yang dipimpin langsung oleh AKP Aprino segera melakukan penyelidikan. Tak lama berselang, FN berhasil diamankan di kediamannya yang ternyata masih berada di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga  Aiptu Agus Riyanto: Sosok Inspiratif di Balik Sekolah Gratis untuk Anak Pemulung di Srengseng Kembangan

Lebih memprihatinkan lagi, dari pengakuannya, FN mengaku menggunakan uang hasil curian tersebut untuk membeli narkoba jenis sabu. Saat diamankan, uang yang tersisa hanya Rp19.000.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dan dibawa ke Mapolsek Grogol Petamburan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, FN dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara.

(Humas Polres Metro Jakarta Barat)

.

Share :

Baca Juga

Binmas

Aksi Cepat Bhabinkamtibmas Polsek Kebon Jeruk Selamatkan Driver Ojek Pingsan di Tengah Jalan

Polsek

Dua Pelaku Curanmor Bermodus Jaket Ojol Ditangkap Polsek Tambora

Polsek

Heboh! Atap Lapangan Padel Mewah di Jakarta Roboh Saat Turnamen Selebritis Berlangsung

Polsek

Dua Begal Bersenjata Api di Tambora Babak Belur Dihajar Massa

Polsek

Polsek Tambora Bagikan Helm & Jaket ke Pengemudi Ojol, Perkuat Sinergi Kamtibmas

Polres

Kapolda Metro Jaya Tinjau SPPG Polri Palmerah 99,9% Siap

Polsek

Rekonstruksi Sadis Kebon Jeruk: Kerabat Tikam Pemilik Gas

Polsek

Pria di Cengkareng Ditemukan Tewas Gantung Diri, Istri Histeris