Home / Polsek

Senin, 23 Juni 2025 - 18:15 WIB

Polsek Grogol Petamburan Ungkap Kasus Pencurian, Uang Curian untuk Beli Narkoba

GROGOL – Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan. Seorang pemuda berinisial FN (25) ditangkap setelah mencuri tas selempang milik pemilik warung yang tertidur di dalam warungnya.

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP M. Aprino Tamara, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin dini hari, 16 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Indraloka I Gang 3, RT 09/10, Wijaya Kusuma.

“Korban saat itu tertidur di dalam warung dan meletakkan tas selempang berisi barang berharga di samping tubuhnya. Ketika terbangun, ia mendapati tas tersebut sudah hilang,” ujar AKP Aprino saat dikonfirmasi, Senin (23/6/2025).

Baca Juga  Polisi Mengajar di Bina Siswa, Pelajar Antusias Dapat Edukasi Humanis dari Polres Jakbar

Dalam tas yang dicuri, terdapat 1 unit HP OPPO, cincin emas seberat 2 gram, uang tunai sekitar Rp600.000, dua kartu ATM, dan satu buku tabungan. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp3 juta.

Setelah menyadari kehilangan, korban bersama saksi memeriksa rekaman CCTV yang berhasil merekam aksi pencurian oleh FN. Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grogol Petamburan.

Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, tim Buser yang dipimpin langsung oleh AKP Aprino segera melakukan penyelidikan. Tak lama berselang, FN berhasil diamankan di kediamannya yang ternyata masih berada di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga  Indahnya Berbagi, Polsek Tambora Tebarkan Kebaikan dengan Sahur Gratis

Lebih memprihatinkan lagi, dari pengakuannya, FN mengaku menggunakan uang hasil curian tersebut untuk membeli narkoba jenis sabu. Saat diamankan, uang yang tersisa hanya Rp19.000.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dan dibawa ke Mapolsek Grogol Petamburan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, FN dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara.

(Humas Polres Metro Jakarta Barat)

.

Share :

Baca Juga

Polres

Jelang Imlek 2577, Polres Metro Jakbar Tinjau Vihara di Taman Sari

Polsek

Polsek Tambora Dorong Toleransi Lewat Kerja Bakti Tempat Ibadah

Polres

Polsek Tambora Amankan Dua Pelaku Jambret Kalung Emas Senilai 30 Juta

Polres

Polres Metro Jakarta Barat Gelar Bimtek Komunikasi Publik Personel Polri

Polsek

Reskrim Polsek Cengkareng Ungkap Pencurian Pagar Fly Over Rawa Buaya

Polsek

Cooling System Polisi di SMK 3 Jakarta, Kamtibmas Diperkuat

Polsek

Polsek Kebon Jeruk dan Tiga Pilar Siaga Antisipasi Banjir di Sukabumi Utara

Polres

Aksi Humanis Polisi Bantu Warga Disabilitas di Cengkareng