Home / Polsek

Kamis, 27 Februari 2025 - 08:57 WIB

Polsek Kalideres Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi, 14.000 Pil Ekstasi Disita

KALIDERES – Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jaringan antar provinsi.

Dari pengungkapan ini, tak tanggung tanggung petugas mengamankan sebanyak 14.000 butir pil ekstasi yang dikirim dari Pekanbaru ke Jakarta.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi didampingi Kasatres Narkoba Akbp Chandra Mata Rohansyah dan Kapolsek Kalideres Kompol Arnold Julius Simanjuntak, mengungkapkan bahwa dalam operasi ini, dua orang tersangka berinisial WI (30) dan AS (45) berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Nuri V, Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

Sementara tiga tersangka lainnya, yakni MA, RT, dan FL, masih dalam pengejaran petugas.

“Dari pengungkapan ini, kami menyita 14.000 butir ekstasi dengan rincian 13.000 butir berlogo Rolex dan 1.000 butir berlogo Kenzo,” ujar Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Rabu (26/2/2025).

Baca Juga  Polisi Bantu Warga Terobos Banjir di Depan SDN di Srengseng, Aksi Humanis Ini Tuai Pujian

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Rabu (5/2/2025) mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Cengkareng Barat yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Tim Buser Resnarkoba Polsek Kalideres pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap WI di lokasi tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 5.000 butir ekstasi berlogo Rolex yang dikemas dalam dua kantong plastik.

Dari dompet WI, petugas juga menemukan resi pengiriman yang mengarah ke Palembang.

Pengembangan kasus dilakukan hingga ke kantor jasa pengiriman di Peta Selatan, polisi menemukan paket berisi 9.000 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam amplifier, dibungkus plastik hitam, dan dikemas dalam peti kayu.

Baca Juga  Ribuan Pelajar di Palmerah Deklarasikan Pelajar Anti Kekerasan dan Tawuran Serentak Di 10 Sekolahan

Setelah interogasi, WI mengaku mendapatkan barang tersebut dari AS.

Petugas pun bergerak dan berhasil menangkap AS di sebuah kamar kos di Kapuk Kebon Jahe, Cengkareng, pada Minggu (9/2/2025) dini hari.

AS mengakui dirinya hanya bertugas mengambil narkotika dari Pekanbaru untuk dikirim ke Jakarta atas perintah seseorang bernama MB.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Share :

Baca Juga

Binmas

Aksi Cepat Bhabinkamtibmas Polsek Kebon Jeruk Selamatkan Driver Ojek Pingsan di Tengah Jalan

Polsek

Dua Pelaku Curanmor Bermodus Jaket Ojol Ditangkap Polsek Tambora

Polsek

Heboh! Atap Lapangan Padel Mewah di Jakarta Roboh Saat Turnamen Selebritis Berlangsung

Polsek

Dua Begal Bersenjata Api di Tambora Babak Belur Dihajar Massa

Polsek

Polsek Tambora Bagikan Helm & Jaket ke Pengemudi Ojol, Perkuat Sinergi Kamtibmas

Polres

Kapolda Metro Jaya Tinjau SPPG Polri Palmerah 99,9% Siap

Polsek

Rekonstruksi Sadis Kebon Jeruk: Kerabat Tikam Pemilik Gas

Polsek

Pria di Cengkareng Ditemukan Tewas Gantung Diri, Istri Histeris