Home / MABES POLRI

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:30 WIB

Rekayasa Lalin Mudik 2026, Tol Trans Jawa Terapkan One Way hingga Ganjil-Genap

JAKARTA — Pemerintah resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas nasional untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik Lebaran 2026. Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada Selasa, 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB di sejumlah ruas utama Tol Trans Jawa.

Pengaturan lalu lintas ini merupakan hasil koordinasi antara Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Fokus utama penanganan berada di jalur strategis dari Jakarta menuju Jawa Tengah.

Tiga skema utama yang diterapkan meliputi sistem satu arah (one way), contraflow, dan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap. Langkah ini diambil guna menjaga kelancaran arus kendaraan serta meminimalkan potensi kemacetan selama periode mudik.

Untuk arus mudik, sistem one way diberlakukan dari ruas Tol Jakarta–Cikampek hingga Tol Semarang–Solo (KM 421). Kebijakan ini berlaku mulai 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Sementara itu, pada arus balik, skema serupa diterapkan dari KM 421 menuju KM 70 ruas Tol Jakarta–Cikampek pada 23 hingga 29 Maret 2026.

Selain itu, contraflow diberlakukan secara situasional di Tol Jakarta–Cikampek, khususnya pada KM 47 hingga KM 70 saat arus mudik, serta arah sebaliknya pada periode arus balik. Rekayasa serupa juga diterapkan di Tol Jagorawi pada waktu-waktu tertentu guna mengurai kepadatan kendaraan.

Pemerintah juga memberlakukan sistem ganjil-genap di sejumlah ruas tol utama, termasuk Tol Jakarta–Cikampek hingga Semarang-Batang, serta Tol Tangerang–Merak. Aturan ini mulai berlaku sejak 17 Maret hingga 20 Maret 2026 untuk arus mudik, dan dilanjutkan pada periode arus balik hingga 29 Maret 2026.

Pengawasan terhadap kebijakan ganjil-genap dilakukan secara elektronik melalui sistem tilang berbasis kamera (ETLE). Namun demikian, kendaraan tertentu seperti ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, dan kendaraan bagi penyandang disabilitas tetap dikecualikan.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan dengan baik, termasuk memastikan kondisi kendaraan, kecukupan saldo uang elektronik, serta menjaga kondisi fisik selama perjalanan. Pemudik juga diminta untuk terus memantau perkembangan informasi lalu lintas dari sumber resmi.

Dengan diberlakukannya rekayasa lalu lintas ini, diharapkan arus mudik Lebaran 2026 dapat berjalan lebih tertib, aman, dan lancar, sehingga masyarakat dapat sampai ke kampung halaman dengan nyaman.***

Share :

Baca Juga

MABES POLRI

Polri Bergerak Cepat Tangani Dampak Galodo di Kabupaten Solok, Buka Akses hingga Lakukan Trauma Healing

MABES POLRI

Tiga Jasad KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan SAR

MABES POLRI

Polri Gelar Apel Pasukan Pengamanan FIFA ASEAN Cup 2026

MABES POLRI

Wakapolri: Green Policing Jadi Strategi Hadapi Karhutla dan Kejahatan Lingkungan

MABES POLRI

Sabuk Emas Kapolri 2026 Sukses, FTPI Pacu Tinju Nasional

MABES POLRI

Di Hadapan 2.000 Pekerja FSPMI, Kapolri Tekankan Buruh Harus Jadi Aset Perusahaan

MABES POLRI

Kapolri: Berantas Pungli dan Premanisme demi Jaga Iklim Investasi

MABES POLRI

Prabowo Bisiki Kapolri, Minta Polisi Pelatih Atlet Naik Pangkat