Home / MABES POLRI

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:30 WIB

Rekayasa Lalin Mudik 2026, Tol Trans Jawa Terapkan One Way hingga Ganjil-Genap

JAKARTA — Pemerintah resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas nasional untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik Lebaran 2026. Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada Selasa, 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB di sejumlah ruas utama Tol Trans Jawa.

Pengaturan lalu lintas ini merupakan hasil koordinasi antara Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Fokus utama penanganan berada di jalur strategis dari Jakarta menuju Jawa Tengah.

Tiga skema utama yang diterapkan meliputi sistem satu arah (one way), contraflow, dan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap. Langkah ini diambil guna menjaga kelancaran arus kendaraan serta meminimalkan potensi kemacetan selama periode mudik.

Untuk arus mudik, sistem one way diberlakukan dari ruas Tol Jakarta–Cikampek hingga Tol Semarang–Solo (KM 421). Kebijakan ini berlaku mulai 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Sementara itu, pada arus balik, skema serupa diterapkan dari KM 421 menuju KM 70 ruas Tol Jakarta–Cikampek pada 23 hingga 29 Maret 2026.

Selain itu, contraflow diberlakukan secara situasional di Tol Jakarta–Cikampek, khususnya pada KM 47 hingga KM 70 saat arus mudik, serta arah sebaliknya pada periode arus balik. Rekayasa serupa juga diterapkan di Tol Jagorawi pada waktu-waktu tertentu guna mengurai kepadatan kendaraan.

Pemerintah juga memberlakukan sistem ganjil-genap di sejumlah ruas tol utama, termasuk Tol Jakarta–Cikampek hingga Semarang-Batang, serta Tol Tangerang–Merak. Aturan ini mulai berlaku sejak 17 Maret hingga 20 Maret 2026 untuk arus mudik, dan dilanjutkan pada periode arus balik hingga 29 Maret 2026.

Pengawasan terhadap kebijakan ganjil-genap dilakukan secara elektronik melalui sistem tilang berbasis kamera (ETLE). Namun demikian, kendaraan tertentu seperti ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, dan kendaraan bagi penyandang disabilitas tetap dikecualikan.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan dengan baik, termasuk memastikan kondisi kendaraan, kecukupan saldo uang elektronik, serta menjaga kondisi fisik selama perjalanan. Pemudik juga diminta untuk terus memantau perkembangan informasi lalu lintas dari sumber resmi.

Dengan diberlakukannya rekayasa lalu lintas ini, diharapkan arus mudik Lebaran 2026 dapat berjalan lebih tertib, aman, dan lancar, sehingga masyarakat dapat sampai ke kampung halaman dengan nyaman.***

Share :

Baca Juga

MABES POLRI

Halal Bihalal dengan Buruh, Kapolri Komitmen Perkuat Soliditas dengan Buruh, Ciptakan Iklim Investasi Kondusif

MABES POLRI

Polri Pastikan Rekrutmen Akpol 2026 Tanpa Jalur Khusus

MABES POLRI

Penangkapan “The Doctor” Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Negara

MABES POLRI

Polri Resmikan Laboratorium Sosial Sains di Akpol, Dorong Transformasi SDM dari Reaktif ke Proaktif

MABES POLRI

Operasi Ketupat 2026 Resmi Berakhir, Polri Pastikan Mudik dan Arus Balik Aman dan Kondusif

MABES POLRI

Juru Bicara Operasi Ketupat 2026 Hari Ke-11

MABES POLRI

Puncak Arus Balik 24 Maret! Polisi Siapkan One Way

MABES POLRI

Laporan Harian Operasi Ketupat 2026 Pemantauan Arus Mudik Tanggal 18 Maret 2026