Home / POLRES / SATNARKOBA

Minggu, 6 September 2026 - 18:26 WIB

Satresnarkoba Medan Tangkap Residivis, 141 Paket Ganja Disita

MEDAN|Pokjapwipolres.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja dengan menangkap seorang pria yang disebut merupakan residivis kasus pencurian. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 141 paket ganja yang diduga siap diedarkan.

Penangkapan dilakukan petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan setelah memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dalam pengungkapan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, pria tersebut diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian. Meski demikian, statusnya sebagai residivis tidak serta-merta membuktikan kesalahan dalam perkara narkotika yang kini menjeratnya, sehingga proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepada penyidik, terduga pelaku disebut mengaku kembali terlibat dalam aktivitas ilegal setelah kehilangan pekerjaan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Alasan tersebut menjadi bagian dari keterangan yang masih didalami penyidik untuk mengungkap latar belakang serta jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkannya.

Barang bukti 141 paket ganja kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga masih mendalami asal-usul narkotika tersebut, tujuan peredarannya, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Atas penangkapan itu, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan terkait tindak pidana narkotika. Polisi masih memiliki kewajiban untuk membuktikan dugaan tindak pidana tersebut melalui proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan narkotika tidak hanya berkaitan dengan pengguna, tetapi juga mata rantai peredaran yang dapat merusak masyarakat. Aparat kepolisian diharapkan terus mengembangkan kasus hingga ke sumber pasokan, sementara prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan selama proses hukum berlangsung.***

Share :

Baca Juga

POLRES

Polisi Ngawi Bantu Padamkan Kebakaran Rumah di Pangkur, Diduga Akibat Korsleting Listrik

POLRES

Tak Takut Polisi, 300 Siswa SDN 1 Karangasri Bermain ke Polres Ngawi

POLRES

Dugaan KDRT Berujung Maut, Suami Tusuk Istri Sembilan Kali di Sambas

POLRES

Bhabinkamtibmas Padas Monitoring Pekarangan Sayuran, Dukung Ketahanan Pangan Warga

POLRES

Bhabinkamtibmas Geneng Monitoring Budidaya Lele, Dukung Ketahanan Pangan Warga

POLRES

Polisi Ngawi Aktifkan Pos Satkamling, Warga Kendal Diajak Perkuat Keamanan Lingkungan

POLRES

Polisi Ngawi Bantu Padamkan Kebakaran Rumah di Paron

POLRES

Polisi Ungkap Identitas Mayat Terborgol di Kendal