Jakarta Barat — Polisi berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas wilayah dengan modus licik menyewa rumah kontrakan. Aksi sindikat ini digagalkan berkat kerja sama cepat antara Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Kembangan.
Sebanyak enam pelaku berhasil diamankan dalam operasi gabungan tersebut. Mereka berinisial UA, R alias D, U, J, S, dan A yang berperan sebagai penadah hasil kejahatan. Komplotan ini dikenal lihai memanfaatkan kelengahan warga sekitar.
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Dr. Tri Suhartanto, didampingi Kasat Reskrim AKBP Arfan Zulkan Sipayung dan Kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik Iksan, memaparkan bahwa para pelaku berpura-pura menjadi penyewa kontrakan. Mereka membayar uang muka dan menunda penyerahan identitas sebelum akhirnya beraksi saat situasi sepi.
“Mereka berpura-pura menjadi penghuni baru. Begitu lingkungan sepi, pelaku langsung menggasak motor yang terparkir di halaman,” ungkap Tri dalam konferensi pers, Kamis (6/11/2025).
Salah satu lokasi aksi mereka berada di wilayah Joglo, Kembangan, Jakarta Barat. Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan delapan unit sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti. Dugaan sementara, masih ada korban lain yang belum melapor.
Lebih lanjut, hasil curian itu dijual ke Cianjur, Jawa Barat, dengan sistem cash on delivery (COD) melalui media sosial. Polisi kini memburu jaringan penadah dan pembeli yang terlibat dalam perdagangan ilegal tersebut. “Kami masih menelusuri alur distribusi dan jaringan yang lebih luas,” ujar Tri.
Penyelidikan juga mengungkap bahwa sebagian pelaku merupakan residivis kasus curanmor yang telah berulang kali keluar masuk penjara. Kini seluruh pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal. Polisi menegaskan akan menindak tegas seluruh jaringan curanmor yang meresahkan masyarakat.***


















