JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia mengonfirmasi proses pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Sdri. H, terkait dugaan pemalsuan dokumen akademik. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bareskrim Polri pada Kamis, 13 November 2025, mulai pukul 12.30 hingga 17.50 WIB.
Proses tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI yang dibuat oleh pelapor atas nama AS pada 21 Juli 2025. Penyidikan juga mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp Sidik/S-1.1/844.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim bertanggal 3 Oktober 2025.
Kasus yang tengah bergulir berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, hingga penggunaan gelar akademik yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam penyidikan tersebut, ijazah yang dipersoalkan diketahui berasal dari sebuah universitas swasta di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Kampus tersebut telah resmi dicabut izinnya oleh pemerintah melalui Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 yang diterbitkan pada 27 Mei 2024, sehingga keabsahan dokumen akademiknya menjadi sorotan publik.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan adanya rangkaian pemeriksaan tersebut. “Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Saudari H sebagai saksi terkait laporan dimaksud. Pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur dan diperlukan untuk pendalaman materi perkara,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (14/11).
Ia menegaskan penyidikan kini telah memasuki tahap substantif dan Polri mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap langkah penanganan perkara. “Kami memastikan seluruh proses berlangsung profesional, proporsional, dan transparan. Informasi lanjutan akan disampaikan apabila sudah terdapat perkembangan yang layak dipublikasikan,” tambahnya.***




















