JAKARTA|Pokjapwipolres.com – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melakukan penindakan terhadap 12 orang yang diduga terlibat jaringan terorisme di enam provinsi. Operasi tersebut dilakukan sejak Jumat (2/10/2026) sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus mencegah potensi aksi teror.
Enam wilayah yang menjadi lokasi penindakan adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara. Informasi mengenai penindakan tersebut disampaikan Densus 88 di Jakarta pada Minggu (4/10/2026).
Dalam keterangannya, Densus 88 menyebut 12 orang yang diamankan masing-masing berinisial HN, SM alias NM, HA, YDKAP, Y, S, A, CG, J, MF, AF, dan MW. Mereka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi dengan paham Daulah Islamiyah maupun jaringan terorisme lainnya.
Penyidik masih mendalami dugaan aktivitas para tersangka. Sejumlah dugaan yang diperiksa antara lain konsolidasi jaringan, penyebaran propaganda, perekrutan anggota, kegiatan pelatihan, serta komunikasi dan pertemuan melalui platform digital.
Selain melakukan penangkapan, Densus 88 melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa saksi dan tersangka serta mendalami barang bukti yang ditemukan. Penggeledahan dan penyitaan juga dilakukan untuk mengungkap hubungan para tersangka dengan jaringan maupun pihak lain.
Penyidik turut menelusuri dugaan aktivitas yang berkaitan dengan peningkatan kemampuan dan militansi. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan masing-masing orang dalam jaringan yang sedang diselidiki.
Densus 88 menegaskan proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. Setiap dugaan keterlibatan akan dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku, sementara aparat terus melakukan upaya pencegahan terhadap potensi konsolidasi, perekrutan, propaganda, maupun aksi kekerasan yang berkaitan dengan jaringan terorisme.***




















