JAKARTA BARAT |ATISI NEWS – Polsek Tambora merespons cepat aduan warga terkait perselisihan rumah tangga yang disertai ancaman pembakaran rumah di Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Jumat (23/10/2026) dini hari. Petugas mendatangi lokasi sekitar pukul 04.00 WIB untuk meredakan situasi dan mencegah konflik berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Penanganan dilakukan oleh Perwira Pengawas (Pawas) Polsek Tambora, Ipda Joni Zukron, bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Pekojan, Aiptu Dede Sugiono, serta pengurus keamanan RW 05, Jaja. Mereka menindaklanjuti laporan Arini, seorang warga yang mengaku merasa terancam akibat perselisihan dengan suaminya, Jimmy. Lokasi kejadian berada di Jalan Bandengan Selatan Gang 1, RT 012/RW 05, Kelurahan Pekojan.
Berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian, situasi bermula ketika Jimmy pulang dan berusaha masuk ke rumah dengan menggedor pagar. Ia disebut melontarkan ancaman akan membakar rumah. Sebelumnya, gembok pagar telah diganti karena adanya kekhawatiran terhadap ancaman tersebut. Petugas kemudian melakukan pengecekan dan berupaya meredakan ketegangan di lokasi.
Ipda Joni mengedepankan pendekatan persuasif dengan meminta kedua pihak menunda pembahasan persoalan hingga siang hari agar dapat diselesaikan melalui musyawarah. Langkah tersebut ditujukan untuk mencegah keributan berlanjut dan menjaga ketenangan warga sekitar. Menurut rilis tersebut, Jimmy bersedia mengikuti arahan petugas untuk membicarakan masalah keluarga dengan disaksikan Bhabinkamtibmas serta pengurus RT/RW setempat.
Kapolsek Tambora, AKP Wahyu Hidayat, menekankan pentingnya respons cepat, profesional, dan humanis terhadap setiap aduan masyarakat. Penanganan perselisihan keluarga, terutama ketika terdapat ancaman keselamatan, perlu mengutamakan perlindungan warga dan pencegahan risiko yang lebih besar. Namun, informasi yang tersedia belum menjelaskan apakah ancaman tersebut ditindaklanjuti melalui laporan pidana atau pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perselisihan rumah tangga perlu ditangani secara hati-hati dan tidak dibiarkan berkembang menjadi ancaman keselamatan. Warga yang menghadapi situasi serupa disarankan mencari bantuan aparat apabila merasa terancam. Polri menyediakan layanan darurat 110 untuk pelaporan kejadian yang membutuhkan bantuan kepolisian. Informasi mengenai layanan Polsek Tambora juga tersedia melalui situs resmi Polri.***




















