Home / POLSEK

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:07 WIB

Pencurian Bawang di Tambora Terungkap Lewat CCTV

JAKARTA BARAT | Pokjapwipolres.com— Tim Tiger Unit Reskrim Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, mengamankan seorang pria berinisial M.S.M. yang diduga mencuri bawang putih dari toko sayur-mayur di Jalan Laksa, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat. Barang yang dilaporkan hilang berupa dua karung bawang putih dengan nilai kerugian sekitar Rp1,2 juta. Kasus ini menjadi perhatian karena toko tersebut dikelola oleh ipar terduga pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, menyampaikan bahwa dugaan pencurian itu terjadi sebanyak dua kali, yakni pada 13 dan 21 Oktober 2026. Berdasarkan keterangan kepolisian, terduga pelaku diduga menjual bawang hasil curian tersebut seharga Rp250 ribu. Polisi juga menduga uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkoba jenis tembakau sintetis atau sinte.

Pengungkapan kasus bermula dari penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan seseorang melintas sambil membawa karung bawang putih. Berbekal rekaman tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menemukan terduga pelaku di rumahnya di kawasan Jalan Pekapuran, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. Polisi kemudian mengamankannya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut keterangan kepolisian, saat petugas datang, terduga pelaku sedang mandi dan sempat terkejut. Anggota yang telah bersiaga di lokasi kemudian mengamankannya tanpa memberi kesempatan untuk melarikan diri. Meski demikian, dugaan perbuatan dan motif yang disampaikan polisi tetap harus diuji melalui proses hukum serta didukung alat bukti yang sah.

Dalam penanganan perkara ini, Polsek Tambora memproses terduga pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi menyebut ancaman pidana penjara maksimal lima tahun, tetapi penerapan pasal dan ancaman hukuman harus merujuk pada sangkaan resmi dalam berkas perkara. Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai putusan pengadilan. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.

Polsek Tambora mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan lingkungan, serta segera melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian. Masyarakat dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110 untuk menyampaikan laporan atau meminta bantuan kepolisian. Layanan tersebut tersedia secara gratis. Informasi resmi mengenai layanan ini dapat dibaca melalui “situs Polri” (https://polri.go.id/kontak/call-center-110).

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengamanan toko, penggunaan CCTV, dan pelaporan cepat ketika terjadi kehilangan barang. Namun, penanganan perkara tidak berhenti pada penangkapan. Proses penyidikan yang transparan, pembuktian yang sah, dan penghormatan terhadap hak setiap pihak menjadi bagian penting dalam penegakan hukum yang profesional.***

Share :

Baca Juga

POLSEK

Polsek Kebon Jeruk Amankan Empat Orang dalam Kasus Dugaan Tembakau Sintetis

POLSEK

Polsek Tambora Tangani Insiden Dugaan KDRT di Pekojan

POLSEK

Lapor Call Center 110, Lima Debt Collector di Kalideres Ditangkap

POLSEK

Polsek Kalideres Ungkap Dugaan Penggelapan Rp45 Juta Bermodus PO Fiktif

POLSEK

Bawa Kunci T, Dua Pria Diamankan Polisi di Cengkareng

POLSEK

Kapolsek Tambora Gelar Salat Subuh Keliling, Perkuat Kedekatan dengan Warga

POLSEK

Jumat Keliling, Kapolsek Tambora Sosialisasikan Layanan 110

POLSEK

Polisi Amankan Dua Perempuan di Tamansari, Belasan Pil Obat Keras Disita