MADIUN | Pokjapwipolres.com — Kepolisian mengintensifkan penyidikan kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan dan anaknya yang masih berusia empat tahun di Kota Madiun, Jawa Timur. Seorang pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, dan disebut sebagai suami siri korban, telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan seorang perempuan berinisial DH (30) dan anak laki-lakinya. Keduanya dilaporkan tidak dapat dihubungi sejak 20 September 2026. Keluarga kemudian melaporkan kehilangan tersebut ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026. Penyelidikan selanjutnya mengarah pada dugaan tindak pidana yang kini tengah ditangani aparat kepolisian.
Berdasarkan informasi awal yang disampaikan dalam pemberitaan media, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di sebuah hotel di Jalan dr. Soetomo, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Penyidik menduga perempuan tersebut menjadi korban kekerasan, kemudian anaknya juga mengalami nasib serupa. Polisi masih menyusun kronologi lengkap berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang tersedia.
Dalam pengembangan perkara, penyidik turut mendalami dugaan upaya menghilangkan jejak dengan membakar dan menggiling jasad korban menggunakan mesin. Aparat juga menelusuri informasi mengenai dugaan rencana pembuangan sisa jasad ke laut. Seluruh keterangan tersebut perlu dicocokkan dengan temuan di lapangan dan hasil pemeriksaan forensik.
Terduga pelaku dilaporkan diamankan pada Minggu malam, 25 Oktober 2026. Tim kepolisian terus mengumpulkan barang bukti, memeriksa keterangan terkait, serta mencari petunjuk untuk mengetahui keberadaan sisa jasad kedua korban. Proses ini menjadi bagian penting dalam memastikan rangkaian peristiwa dan memperkuat pembuktian perkara.
Kedua korban diketahui berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hingga pemberitaan ini disusun pada Senin, 26 Oktober 2026, motif dugaan pembunuhan dan seluruh rangkaian kejadian masih perlu dipastikan melalui penyidikan. Informasi mengenai status hukum terduga pelaku juga harus merujuk pada keterangan resmi kepolisian.
Kepolisian diharapkan dapat mengungkap perkara ini secara menyeluruh berdasarkan bukti yang sah. Masyarakat diminta tidak berspekulasi mengenai fakta yang belum dikonfirmasi. Pemberitaan selanjutnya akan mengikuti perkembangan resmi penyidikan dengan tetap menghormati hak keluarga korban dan asas praduga tak bersalah.***




















