Ngawi — Polres Ngawi mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian kartu remi di sebuah warung di Jalan Manyar, Desa Beran, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi.
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Ngawi melalui kegiatan Patroli Siaga Reserse (PAGAR), setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian kartu remi yang kerap berlangsung di lokasi tersebut dan mengganggu kamtibmas
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga sedang melakukan perjudian kartu remi.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp370.000. Ketiga orang yang diamankan beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiganya mengakui telah bermain judi kartu remi dengan sistem bandar yang dilakukan secara bergantian.
Kapolres Ngawi AKBP Moh Amirul Hakim, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk perjudian di wilayah Kabupaten Ngawi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ujarnya, Rabu (28/10/2026)
Polres Ngawi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
“Ketiganya diamankan pada Senin (26/10), sekira pukul 23.30 WIB dan dipersangkakan pada pasal 427 KUHP,” lanjut AKP Pras Ardinata.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk melaporkan gangguan kamtibmas maupun membutuhkan bantuan kepolisian.
Polres Ngawi — Bersama Masyarakat, Wujudkan Ngawi yang Aman dan Kondusif.




















