JAKARTA BARAT | Pokjapwipolres.com – Polisi terus mengusut tawuran antarkelompok yang menewaskan seorang pria di Jalan Salman, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam penanganan kasus yang terjadi pada Senin (26/10/2026) dini hari itu, Polres Metro Jakarta Barat telah mengamankan 19 orang dan masih memburu satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Nasriadi mengatakan, 19 orang yang diamankan terdiri atas tujuh orang dewasa dan 12 anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Penyidik masih memeriksa keterlibatan masing-masing orang. Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga empat orang terlibat langsung dalam kekerasan terhadap korban, yaitu tiga orang yang diduga melakukan pembacokan dan satu orang yang diduga menyiramkan air keras.
Tiga orang yang diduga melakukan pembacokan telah diamankan. Sementara itu, seorang terduga pelaku penyiraman air keras masih dalam pengejaran. Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 03.15 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang seorang pria yang tergeletak di lokasi kejadian. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong. Pemeriksaan awal menemukan luka bacok di beberapa bagian tubuh serta luka pada wajah yang diduga berkaitan dengan penyiraman air keras.
Penyidik juga menelusuri dugaan penggunaan media sosial untuk mengoordinasikan aksi tawuran. Empat kelompok yang dikenal dengan nama Popeye, Batavia, Bonsal, dan Samudra disebut dalam penyelidikan. Polisi turut mengamankan empat akun media sosial beserta adminnya yang diduga digunakan untuk menyebarkan ajakan bentrokan, menghimpun anggota, serta merekam atau menyiarkan kejadian secara langsung.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Sudarma Korniawan menyebut motif di balik bentrokan masih didalami. Penyidik menelusuri kemungkinan adanya dorongan mencari popularitas di media sosial, termasuk dugaan keuntungan dari siaran langsung. Polisi juga memisahkan pemeriksaan berdasarkan peran setiap orang, mulai dari dugaan pelaku kekerasan langsung hingga pihak yang disinyalir merencanakan atau menggerakkan tawuran.
Dalam proses hukum, penanganan terhadap 12 ABH akan mempertimbangkan mekanisme diversi apabila memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Adapun tujuh orang dewasa diproses berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik mendalami dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, penganiayaan, serta kepemilikan senjata tajam sesuai peran dan bukti yang ditemukan.
Polres Metro Jakarta Barat masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian dan mengejar satu orang yang berstatus DPO. Polisi juga mendalami dugaan perencanaan tawuran melalui media sosial. Hingga proses hukum berjalan, status dan peran setiap orang yang diperiksa harus ditentukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. ***




















