Home / MABES POLRI

Senin, 2 November 2026 - 07:28 WIB

Polri Perketat Disiplin Internal, Seluruh Personel Dilarang Gunakan Vape

JAKARTA | Pokjapwipolres.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat disiplin internal melalui penerbitan surat edaran yang melarang personel menggunakan rokok elektrik atau vape. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika sekaligus upaya menjaga profesionalisme dan integritas anggota kepolisian.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Ketentuan tersebut menyasar seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek, dengan cakupan penggunaan di dalam maupun di luar kedinasan sebagaimana diatur dalam surat edaran.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berkaitan dengan meningkatnya perhatian terhadap potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana peredaran narkotika. Cairan dalam cartridge tidak selalu dapat dikenali secara kasatmata, sehingga pengawasan terhadap potensi penyalahgunaannya menjadi salah satu perhatian aparat penegak hukum.

Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Melalui kebijakan ini, Polri menegaskan pentingnya pencegahan dari lingkungan internal agar upaya pemberantasan narkotika berjalan seiring dengan penegakan disiplin personel.

Penerapan larangan tersebut juga menegaskan bahwa anggota Polri harus menjadi bagian dari solusi dalam pemberantasan narkotika. Sebagai institusi penegak hukum, kepolisian dituntut memastikan setiap personel menaati ketentuan internal dan menjaga perilaku yang tidak bertentangan dengan tanggung jawab profesinya.

Personel yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, sosialisasi, pengawasan, dan penerapan sanksi secara konsisten menjadi faktor penting agar kebijakan tersebut berjalan efektif di seluruh jajaran. Ketentuan bagi tamu dan pengunjung di lingkungan kepolisian juga perlu dilaksanakan sesuai aturan yang ditetapkan.

Kebijakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup hanya melalui penindakan terhadap pelaku di masyarakat. Penguatan integritas, kedisiplinan, dan keteladanan dari dalam institusi merupakan bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Polri. Efektivitas aturan tersebut pada akhirnya akan ditentukan oleh konsistensi pelaksanaan dan penegakan ketentuan secara profesional. ***

 

Share :

Baca Juga

MABES POLRI

Kapolres Sukoharjo Dicopot, Pemeriksaan Propam Berlanjut

MABES POLRI

Bukan Operasi Biasa! Ribuan Personel Sisir Kampung Bahari, Ini Sasarannya

MABES POLRI

Kapolri Gandeng China Buru Pendana Lab Sabu di Aceh

MABES POLRI

Kapolri Tegaskan Reformasi Polri dan Kepercayaan Publik

MABES POLRI

Operasi Patuh 2026 Berlaku 26 Oktober hingga 8 November

MABES POLRI

MT Global 168 Diduga Bawa 2 Ton Narkotika, Polisi Periksa Muatan

MABES POLRI

Kapolri Ungkap 11 Korporasi Tersangka Kasus Karhutla

MABES POLRI

Kapolri Suyudi Janji Bongkar Beking di Balik Kejahatan Ilegal