Home / MABES POLRI / RESKRIM

Rabu, 4 November 2026 - 05:39 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

JAKARTA|Pokjapwipolres.com – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik yang turut menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Penetapan tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Ketiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers dan diberitakan sejumlah media, ketiganya diidentifikasi sebagai Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso. Penyidik menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan pendekatan scientific crime investigation.

Kabareskrim menjelaskan, dugaan perbuatan tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi dan prosedur yang dipersyaratkan. Pada Oktober 2026, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem tersebut.

Menurut keterangan Bareskrim, dugaan penyadapan tidak hanya berkaitan dengan nomor telepon Presiden, tetapi juga nomor milik pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, aktivis lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha. Penyidik menyebut telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk sebagai bagian dari penyidikan.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, termasuk Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa hak, akses ilegal, dan tindakan terhadap informasi elektronik. Pembuktian unsur pidana selanjutnya menjadi bagian dari proses hukum.

Polri juga menyampaikan bahwa satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi. Sementara itu, proses pemeriksaan terhadap para tersangka dilaporkan berlangsung dengan pengawasan internal. Pengawasan tersebut ditujukan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel.

Polri menegaskan pentingnya penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh pihak yang berstatus tersangka tetap memiliki hak hukum dan harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah. Perkembangan perkara selanjutnya akan mengikuti proses penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku. ***

Share :

Baca Juga

MABES POLRI

Kapolres Sukoharjo Dicopot, Pemeriksaan Propam Berlanjut

MABES POLRI

Polri Perketat Disiplin Internal, Seluruh Personel Dilarang Gunakan Vape

MABES POLRI

Bukan Operasi Biasa! Ribuan Personel Sisir Kampung Bahari, Ini Sasarannya

MABES POLRI

Kapolri Gandeng China Buru Pendana Lab Sabu di Aceh

MABES POLRI

Kapolri Tegaskan Reformasi Polri dan Kepercayaan Publik

RESKRIM

Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Terduga Pelaku Diamankan

MABES POLRI

Operasi Patuh 2026 Berlaku 26 Oktober hingga 8 November

POLDA

Operasi Sikat Semeru 2026: Polda Jatim Amankan 1.212 Tersangka dari 1.345 Kasus Kriminal