TAMBORA – Musibah kebakaran kembali melanda kawasan padat penduduk di Jalan Duri Utara II, Kelurahan Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat, pada Senin pagi, 21 Juli 2025, sekitar pukul 08.35 WIB.
Kebakaran hebat ini menghanguskan sedikitnya 70 rumah yang tersebar di RT 05, 11, 12, 13, dan 14 RW 02. Api yang cepat menjalar memicu kepanikan warga dan meninggalkan duka mendalam bagi para korban yang kehilangan tempat tinggal dan harta benda mereka.
Sebagai respons cepat, Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat mendirikan Posko Pelayanan Bencana Kebakaran di Balai Warga RW 02, Jalan Duri Utara II. Posko ini ditujukan untuk mempermudah warga terdampak dalam mengurus dokumen penting yang hilang akibat kebakaran, seperti KTP, SIM, akta kelahiran, ijazah, hingga buku nikah.
Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Kukuh Islami, menyampaikan bahwa kehadiran posko ini merupakan bentuk kepedulian dan kehadiran Polri sebagai mitra masyarakat.
“Masyarakat bisa langsung mengurus kebutuhan administratif di Balai Warga RW 02, tempat posko kami dirikan,” jelas Kompol Kukuh.
Langkah cepat dan humanis ini menegaskan peran Polri tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung, pengayom, dan sahabat masyarakat di saat krisis.
Posko tersebut akan beroperasi hingga seluruh warga terdampak mendapatkan layanan dan bantuan yang diperlukan. Polsek Tambora juga terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait guna mempercepat proses pemulihan pasca-kebakaran.***