JAKARTA — Dalam rangka memperkuat moralitas dan profesionalisme di tubuh kepolisian, Polda Metro Jaya melalui Subbidwabprof Bidpropam menggelar kegiatan Pembinaan dan Pemulihan Profesi (Binlihprof) yang berfokus pada peningkatan pemahaman etika profesi Polri, Selasa (11/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Barang Bukti (Barbuk) Dittahti Polda Metro Jaya tersebut dipimpin oleh AKP Donny Widianto, S.H., M.H., selaku Kaur Standardisasi Subbidwabprof Bidpropam, dan diikuti oleh 50 personel terdiri dari 1 Perwira Menengah (Pamen), 4 Perwira Pertama (Pama), 44 Bintara, serta 1 Tamtama.
Dalam arahannya, AKP Donny Widianto menegaskan pentingnya memahami dan mengimplementasikan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi (KEP) dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Menurutnya, etika profesi bukan hanya sekadar aturan tertulis, tetapi menjadi kompas moral bagi setiap anggota Polri dalam menjalankan tugas di lapangan.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menegaskan kembali bahwa setiap anggota Polri harus memahami dan mengamalkan nilai-nilai etika profesi sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Etika bukan sekadar peraturan, melainkan pedoman moral yang membimbing setiap tindakan dan keputusan,” jelas AKP Donny.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa program Binlihprof tidak hanya berorientasi pada penegakan disiplin, namun juga berfungsi sebagai upaya pemulihan semangat profesionalisme dan penguatan integritas personel di semua tingkatan.
“Binlihprof ini adalah ruang refleksi bagi setiap anggota Polri agar terus memperbaiki diri, menjaga kehormatan institusi, dan bekerja dengan hati nurani yang bersih,” tegasnya.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Bidpropam Polda Metro Jaya dalam membangun Polri yang berintegritas, beretika, dan profesional, sejalan dengan semangat Polri Presisi — Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.***




















