Jakarta Barat — Polsek Grogol Petamburan melaksanakan operasi penertiban terhadap aktivitas Mata Elang yang kerap meresahkan pengguna jalan di kawasan Jalan S. Parman. Operasi ini dipimpin Panit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, IPDA M. Faturachman, S.H., dengan menyisir sejumlah titik yang dicurigai menjadi lokasi praktik penagihan kendaraan bermasalah.
Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial R.S. (23) dan E.H. (22) berhasil diamankan di dua lokasi berbeda sepanjang Jalan S. Parman. Keduanya langsung dibawa ke Polsek Grogol Petamburan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas penagihan liar.


Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat, terutama dari potensi intimidasi yang dilakukan oknum debt collector di ruang publik.
“Kami akan terus meningkatkan operasi di titik-titik rawan untuk memastikan kenyamanan warga serta pengguna jalan,” ujar Kompol Reza.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap penagihan kendaraan di jalan umum. Polsek menekankan bahwa setiap proses penarikan kendaraan wajib mengikuti prosedur hukum yang berlaku, termasuk menunjukkan surat tugas resmi dan tidak melakukan tindakan pemaksaan.***




















