Jakarta Barat — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sintetis (sinte) berbentuk cairan yang dimasukkan ke dalam cartridge rokok elektrik (vape).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial CR (20) dan AMS (20) di sebuah apartemen kawasan Jalan MH Thamrin, Kebon Melati, Jakarta Pusat, pada Jumat (23/1).
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal Armando Sambo mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah apartemen di kawasan MH Thamrin.
“Tim mendapati 2 orang dengan gerak-gerik mencurigakan sesuai dengan informasi yang diterima. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan, dan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika,” ujar AKBP Vernal Armando Sambo saat dikonfirmasi, Selasa, (27/1/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa 14 cartridge liquid yang mengandung zat sintetis, enam cartridge bekas pakai, satu buah cangklong, satu timbangan digital berukuran kecil, serta tiga tabung gas whipping.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui liquid sinte tersebut diperoleh dengan cara membeli secara daring pada 2 Januari 2026.
“Mereka melakukan pembayaran melalui transfer dan mengambil barang di wilayah Sukabumi,” ujar Vernal.
Para pelaku mengaku narkotika tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi dan tidak diperjualbelikan kepada pihak lain.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 dan 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.***



















